tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah, Khalid Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan Khalid ditanyakan penyidik soal pengetahuannya terkait pengelolaan dan kuota haji, sehingga, kehadirannya membantu proses perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan ini.
"Ya, didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," ujarnya.
Budi juga mengatakan kehadiran Khalid untuk memberikan keterangan di KPK, menjadi contoh baik bagi pihak-pihak lainnya agar kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam tahapan penyelidikan ini untuk kemudian juga kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga proses penanganan perkara ini juga bisa cepat atau segera bisa kami selesaikan dan kemudian naik ke tahap berikutnya," ucapnya.
Meski begitu, dia masih enggan membuka siapa pihak yang enggan kooperatif dalam kasus ini.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dan kuota haji ini, masih pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Saat ini perkara tersebut belum naik di tahap penyidikan, tapi KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri setiap informasi yang dibutuhkan dan berkomitmen untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya," pungkasnya.
Diketahui, terdapat empat laporan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga terjadi pada 2023-2024 ini. Salah satunya laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada, Rabu (31/7/2024) lalu.
Ketua GAMBU, Arya, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Arya menilai, dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU tersebut, kata Arya, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Arya mengatakan, pengalihan kuota haji tersebut membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil saat itu.
Arya mengatakan, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan, Arya menjelaskan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto