Menuju konten utama

Suami Mbak Ita Minta Rp2 M ke Rekanan untuk Kondisikan KPK

Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dimintai uang oleh Alwin Basri sekitar Juni 2024. 

Suami Mbak Ita Minta Rp2 M ke Rekanan untuk Kondisikan KPK
Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono (baju batik) berjalan ke luar ruangan usai diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi yang turut menyeret Alwin Basri dan Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), disebut pernah meminta uang Rp2 miliar Martono selaku rekanan untuk mengondisikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Martono saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi yang turut menyeret Alwin Basri dan Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (23/6/2025).

Martono yang merupakan Ketua Gapensi Kota Semarang mengungkapkan, permintaan uang untuk mengondisikan KPK disampaikan Alwin sekitar Juni 2024. Bahkan, Alwin sampai dua kali mendatangi rumah Martono.

"Pak Alwin minta Rp2 miliar, katanya untuk mengurus KPK," ungkap Martono di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Ketika itu, kata Martono, KPK sudah mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengondisian paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski begitu, Martono tidak menyanggupi permintaan Alwin. Dia menganggap tak perlu menyetor uang lagi karena Alwin tidak benar-benar membantunya memenangkan lelang proyek sebagaimana yang dijanjikan.

Martono pun merasa dua pekerjaan yang ia dapat pada 2024, yakni proyek di Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro Kota Semarang dengan pagu anggaran lebih dari Rp100 miliar, menang tanpa bantuan Alwin.

"Saya tidak memberikan fee karena saya rasa murni dapat pekerjaan melalui proses tender," katanya.

Sebelumnya, Martono mengaku sudah berkali-kali dimintai uang oleh Alwin. Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga pertengahan 2023, Martono telah menyerahkan uang Rp4 miliar kepada Alwin.

Sehingga, saat kembali ditodong uang, Martono tak menuruti, sekalipun alasannya untuk kepentingan pengondisian perkara di KPK.

"Saya tolak. Pekerjaan nggak ada kok minta duit terus," keluh Martono.

Martono merasa menjalin hubungan dengan Alwin lebih banyak rugi daripada untungnya.

Jika dihitung-hitung, Martono mendapat fee Rp1,4 miliar atas pengondisian paket penunjukan langsung di Kota Semarang. Namun, di sisi lain, ia diwajibkan BPK mengembalikan uang ke kas negara Rp2,5 miliar.

Belum lagi fee Rp4 miliar yang kadung ia setor ke Alwin tetapi tidak sebanding dengan pekerjaan yang ia dapat.

Martono tak mengira upaya baiknya membantu anggota Gapensi agar mendapat pekerjaan, justru menyeretnya ke perkara korupsi. "Saya menyadari salah, perbuatan baik belum tentu benar," ucapnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah