tirto.id - Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, mengakui telah menyetor Rp4 miliar sebagai mahar proyek kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.
Martono mengungkapkan hal itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang turut menyeret Alwin Basri dan Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025).
Dia bersedia memberi uang kepada Alwin karena diiming-imingi bakal dibantu memenangkan lelang paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Saat itu terbuka peluang berbagai proyek yang total nilainya mencapai Rp500 miliar.
Uang mahar proyek Rp4 miliar tersebut diserahkan dalam empat tahap sebelum Martono memenangkan lelang.
Tahap pertama, kata Martono, menyerahkan uang ke Alwin Rp1 miliar pada Desember 2023. Menurut dakwaan, penyerahan uang berlangsung di rumah Alwin dan Mbak Ita, diterima oleh Alwin.
"Yang pertama Pak Alwin minta, katanya untuk operasional. Sudah saya berikan," jelas Martono, Senin (23/6/2025).
Dalam penyerahan uang tersebut, Martono meminta kejelasan Alwin mengenai proyek-proyek yang sempat dijanjikan. Lantas, Martono diarahkan menemui Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Semarang.
Tahap kedua, Martono kembali menyerahkan uang atas permintaan Alwin senilai Rp1 miliar. Lagi-lagi, uang mahar diserahkan di kediaman Alwin.
Ketika itu, kata Martono, Alwin menyebut membutuhkan uang untuk keperluan pelantikan istrinya. Diketahui, Mbak Ita dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada Januari 2023.
"Yang kedua, Pak Alwin minta uang, katanya untuk pelantikan Mbak Ita," jelas Martono.
Kemudian, penyerahan uang tahap ketiga terlaksana pada Januari 2023. Martono menyerahkan uang Rp1 miliar sebagai bagian dari commitment fee proyek pengadaan barang dan jasa.
Saat itu, Alwin tidak memberi penjelasan spesifik mengenai kegunaan uang tersebut. "Pak Alwin bilangnya untuk keperluan operasional," kata Martono.
Sebagai realisasi atas penyerahan uang itu, Alwin mempertemukan Martono dengan Junaidi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Junaidi diminta memberi pekerjaan kepada Martono.
Sementara untuk pemberian mahar proyek tahap empat, Martono lupa waktu pastinya. Namun, untuk jumlahnya sama seperti sebelumnya, yakni Rp1 miliar, diterima oleh Alwin.
“Yang penyerahan keempat saya agak lupa. Seingat saya, sebelum lebaran (Hari Raya Idulfitri) 2023, saya sudah menyerahkan Rp4 miliar," beber Martono.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp9 miliar dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek.
Pada rangkaian kasus yang sama, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang didakwa sebagai penyuap atau pemberi gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































