tirto.id - Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, memenangkan lelang proyek di Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang senilai Rp106 miliar, berkat bantuan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita).
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025). Martono sudah lama mengincar proyek-proyek di RSWN. Namun, saat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang masih dijabat Junaidi, Martono tak pernah menang.
Ketika jabatan yang sama berganti dipimpin Hendrawan Purwanto, Martono berhasil memenangi lelang, meski terlebih dahulu meminta bantuan Alwin Basri.
Hendrawan mengakui pernah mendapat titipan dari Alwin terkait adanya rekanan bernama Martono. Namun, ia menganggap ucapan Alwin sebatas referensi agar proyek bisa dikerjakan oleh pihak yang lebih kompeten.
“Bagi saya semuanya itu referensi, bagaimana biar dikerjakan lebih baik,” kata Hendrawan saat bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).
Hendrawan juga tidak mengelak bahwa Martono pernah mendatangi ruang kerjanya di lingkungan Pemkot Semarang. "Iya, Martono menghadap saya di kantor, bilang mohon dibantu," kata Hendrawan.
Dia tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana proses lelang hingga akhirnya memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan Martono.
Pada 2024, kata Hendrawan, Martono memenangkan lelang paket pekerjaan pembangunan layanan kanker terpadu di RSWN Semarang dengan nilai kontrak Rp28,2 milar.
Pada tahun yang sama, Martono juga memenangkan lelang pekerjaan pembangunan gedung rawat inap setinggi 12 lantai di RSWN Semarang senilai Rp78 miliar.
Dari dua pekerjaan itu saja, nilai kontrak yang dikerjakan perusahaan tunjukan Martono mencapai Rp106 miliar. "Pada 2024 dua pekerjaan itu yang besar," katanya.
Kata Hendrawan, Martono juga memengani pekerjaan lain seperti renovasi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang senilai Rp750 juta dan proyek Rusun Mangunharjo senilai Rp1 milar lebih.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap atau gratifikasi totalnya Rp9 miliar. Uang mereka dapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang.
Dalam sidang kali ini, Senin (16/6/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Junaidi, Hendrawan Purwanto, dan Rahma Sandi, masing-masing merupakan pejabat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Pemkot Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz