Menuju konten utama

Penyuap Mbak Ita Minta KPK Kembalikan Uang Setoran Rp1,7 Miliar

Rachmat setor uang Rp1,75 miliar ke KPK, karena menurut hasil pemeriksaan BAP uang harus dikembalikan ke rekening penampungan negara.

Penyuap Mbak Ita Minta KPK Kembalikan Uang Setoran Rp1,7 Miliar
Penasihat hukum terdakwa Rachmat Utama Djangkar membacakan nota pembelaaan untuk kliennya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengembalikan uang Rp1,75 miliar yang pernah ia setorkan saat proses penyidikan.

Permintaan itu disampaikan Rachmat melalui penasihat hukumnya, ketika membacakan nota pembelaaan untuk menanggapi tuntutan hukuman, dalam sidang yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025).

Rachmat mengakui pernah menitipkan uang Rp1,75 miliar kepada KPK, karena menurut hasil pemeriksaan BAP menyatakan uang nominal tersebut harus dikembalikan ke rekening penampungan negara.

Namun pada saat yang sama, Rachmat menegaskan belum pernah menyerahkan uang kepada suami Mbak Ita, Alwin Basri. Sedianya, uang itu sebagai kompensasi untuk Alwin karena sudah membantu Rachmat mendapat proyek pengadaan meja kursi di Kota Semarang.

"Uang itu tidak pernah saya berikan ke Pak Alwin," kata Rachmat saat sidang pemeriksaan terdakwa. Pernyataan Rachmat itu sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan.

Sehingga, dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa mengkritik JPU KPK yang tetap menyimpulkan ada penyerahan uang Rp1,75 miliar ke Alwin.

"Penuntut Umum telah beralibi dan berimajinasi seolah-olah ada penyerahan uang, seolah-olah uang sudah berpindah tangan, baik secara langsung maupun tidak langsung," ucapnya.

Menurutnya, JPU KPK terkesan memaksakan kehendak dengan menyimpulkan tuntutan sesuai dengan surat dakwaan. Padahal, fakta-fakta di persidangan berkata lain.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, sehingga patut dilepaskan dari segala hukuman.

Ia pun meminta Penuntut Umum KPK mengembalikan uang yang pernah ia serahkan, karena nyatanya perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.

"Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan Rp1,75 miliar, segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Sisi lain, Rachmat meminta dibebaskan dari tahanan. Serta meminta rekening yang dibekukan untuk dibuka kembali agar perusahaannya bisa kembali beroperasi dan lanjut menghidupi ribuan karyawannya.

Atas pledoi Rachmat dan penasihat hukumnya, JPU KPK bakal mengajukan tanggapan balik pada sidang selanjutnya. "Majelis Hakim, kami akan ajukan replik," ucapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menilai Rachmat terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rachmat dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah