tirto.id - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Junaidi, dimutasi sesaat usai tak menuruti perintah Alwin Basri, suami Hevearita G Rayahu alias Mbak Ita eks Wali Kota Semarang.
Junaidi awalnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang, kemudian dimutasi menjadi Kepala Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Kelakukan Alwin dan Mbak Ita tersebut terungkap saat Junaidi diperiksa sebagai saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).
Junaidi mengaku beberapa kali disuruh menghadap Alwin, membicarakan terkait proyek di Kota Semarang.
Pada pertemuan pertama, Alwin meminta Junaidi untuk membantu Mbak Ita. Tidak jelas apa yang disuruh bantu, tetapi saat itu Junaidi paham bahwa itu terkait pengadaan barang dan jasa.
Pada pertemuan selanjutnya, Alwin mengenalkan Junaidi dengan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, supaya diberi pekerjaan. Tak lama setelah itu, Alwin kembali meminta Junaidi untuk membantu Martono.
"Pak Alwin bilang intinya nanti proyek yang di atas Rp2 miliar tolong dibantu memenangkan Martono, termasuk yang proyek di RSWN (Rumah Sakit Wongsonegoro)," beber Junaidi.
Junaidi pun menyatakan bakal membantu sebisanya. Setelah tender berjalan, ternyata Martono kalah. Junaidi lantas kembali dipanggil Alwin untuk menghadap ke rumahnya di Jalan Bukit Sari Kota Semarang sekitar Juni 2023.
"Di pertemuan ini, Pak Alwin meminta klarifikasi kenapa, kok, [Martono] nggak bisa menang. Saya jawab karena memang secara administrsi tidak terpenuhi," jelas Junaidi.
Mendengar jawaban Junaidi, Alwin langsung melengos meninggalkan obrolan. "Saat itu Pak Alwin nggak ngomong apa-apa, langsung masuk kamar. Lalu saya pulang," ungkapnya.
Dua bulan berselang, Junaidi mendapat surat keputusan tentang mutasi jabatan. Per Agustus 2023, Junaidi dipindah menjadi Kepala Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Junaidi mengaku heran mengapa ia dimutasi. Padahal menurutnya, kinerjanya baik-baik saja. Lantas, Junaidi menerka mutasi ada hubungannya dengan tidak terpenuhinya permintaan Alwin.
Saat dikonfirmasi di persidangan, jawaban Junaidi tidak tegas. Ia tidak membantah BAP, tetapi juga tidak mengamini sepenuhnya.
"Saya tidak tahu alasannya. Memang di 2023 saya tidak memenuhi keinginan Alwin terkait pemenangan proyek Martono," ucap Junaidi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima uang totalnya Rp9 miliar. Uang mereka dapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah