Menuju konten utama

Suami Mbak Ita Tawarkan Proyek Rp500 M dan Minta Fee Rp15 M

Meski permintaan sudah dituruti, Alwin tak pernah benar-benar membantu pemenangan lelang paket pekerjaan sesuai janji.

Suami Mbak Ita Tawarkan Proyek Rp500 M dan Minta Fee Rp15 M
Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono (batik kuning) sedang bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Sematang, Senin (23/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Alwin Basri sempat menawarkan proyek senilai Rp500 miliar kepada Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Alwin menawari Martono dalam kapasitasnya sebagai suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) yang saat itu menjabat Wali Kota Semarang.

Keterangan tersebut dibenarkan Martono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025). Pada hari yang sama ia diperiksa sebagai terdakwa.

Martono mengungkapkan, pada Desember 2022 pernah ditelepon Alwin. Martono pun menuruti dengan mendatangi kediaman Alwin yang juga rumah Mbak Ita di Jalan Bukit Duta, Banyumanik, Kota Semarang.

Pada pertemuan itu, Alwin menunjukkan ke Martono berupa daftar paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Martono tidak ingat jumlah paketnya, tetapi total anggaran dari paket tersebut mencapai Rp500 miliar.

"Saya dikasih tahu data-data calon pekerjaan, nilainya Rp500 miliar. Itu semua paket lelang, bukan penunjukan langsung," ucap Martono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Ketika itu, Martono ditantang sanggup mengerjakan berapa proyek. Namun, pekerjaan tersebut tidaklah gratis. Alwin terang-terangan meminta jatah fee sebesar tiga persen dari Rp500 miliar.

"Fee yang diminta tiga persen, jadi antara Rp10 miliar sampai Rp15 miliar," ungkap Martono.

Martono mempercayai Alwin dapat membantunya mendapat pekerjaan karena merupakan suami wali kota. "Pak Alwin suami Mbak Ita," katanya.

Pada bulan yang sama, Desember 2022, Martono langsung ditodong Rp1 miliar oleh Alwin sebagai bentuk commitment fee. Martono pun menyanggupi dengan harapan bisa mendapat proyek Rp500 miliar.

"Ya saya serahkan Rp1 miliar itu karena iming-iming pekerjaan Rp500 miliar," ungkap Martono.

Meski sudah menuruti permintaan Alwin, Martono menganggap Alwin tidak pernah benar-benar membantu memenangkan lelang paket pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp9 miliar dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek.

Pada rangkaian kasus yang sama, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang didakwa sebagai penyuap atau pemberi gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah