tirto.id - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Hendrawan Purwanto, mengaku panik saat diberitahu adanya isu penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang pada 2024 lalu.
Hendrawan mengetahui rencana turunnya KPK ke Pemkot Semarang setelah dihubungi atasannya, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, yang saat itu masih menjabat Wali Kota Semarang.
"Bu Ita bilang ini ada penggeledahan KPK," kata Hendrawan saat bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).
Dia pun gusar. Apalagi penggeledahan KPK bermaksud mendalami dugaan penyelewengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang, yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
Hendrawan lantas mencari-cari catatan yang berpotensi diulik-ulik KPK. Beberapa catatan tersebut ia sobek-sobek dan langsung dibuang ke tempat sampah.
"Saya sobek. Ya, tadi, kan, saya panik," akunya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Ada beberapa lembar kertas yang ia sobek. Meski sudah dibuang, KPK tetap menemukannya. Sobekan demi sobekan telah disatukan hingga isi catatannya bisa dibaca.
Jaksa KPK menampilkan kolase sobekan kertas di layar monitor pengadilan. Di antaranya kertas bertuliskan catatan: "Kapendi, (1) Peket TK N Jabungan, (2) Jangli Undip, (3) Kaligawe".
Kapendi diketahui merupakan rekanan kolega Alwin Basri yang juga Ketua Tim Relawan Mbak Ita untuk Pilwakot 2024. Sementara TK Jabungan, Jangli Undip, dan Kaligawe diduga merupakan nama proyek.
Dalam sidang tersebut, Hendrawan menyatakan bahwa catatan tersebut sebatas referensi yang ia dapat dari Kapendi. Sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, dia biasa menerima referensi dari berbagai pihak.
"Itu catatan terkait pengadaan barang dan jasa. Kan, terkait barang dan jasa ada referensi. Referensi ada dari banyak pihak," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Hendrawan menyatakan, catatan tersebut bukan berarti proyek yang dikondisikan. Ia berdalih, menyobek catatan hanya supaya tidak ditanya-tanya lebih jauh oleh KPK.
"Saya panik, [takut] sekiranya nanti ada banyak pertanyaan," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp9 miliar. Uang mereka didapat dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang.
Dalam sidang kali ini, Senin (16/6/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Junaidi, Hendrawan Purwanto, dan Rahma Sandi. Mereka merupakan pejabat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Pemkot Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah