Menuju konten utama

Orang Dekat Suami Mbak Ita Kerap Minta Proyek ke Pejabat Pemkot

Pegawai Pemkot Semarang alokasikan paket pekerjaan penunjukan langsung untuk Martono (Ketua Gapensi) & Kapendi (Ketua Tim Relawan Mbak Ita).

Orang Dekat Suami Mbak Ita Kerap Minta Proyek ke Pejabat Pemkot
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Semarang, Rama Sandi berjalan keluar ruang sidang usai bersaksi di sidang korupsi terdakwa Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Semarang, Rama Sandi, menyebut adanya permintaan jatah proyek dari orang dekat Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita).

Rama Sandi mengatakan, yang dimaksud orang dekat suami Mbak Ita adalah Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

"Saya tahu Martono orang dekatnya Pak Alwin," ujar Rama Sandi saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Menurut Rama Sandi, Martono pernah menemui atasannya, yakni Hendrawan Purwanto selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang. Martono meminta paket pekerjaan.

"Pak Hendrawan memberikan informasi ada beberapa penyedia jasa yang ketemu sama beliau, salah satunya Pak Martono," jelasnya.

Rama Sandi mengungkap kaitan antara permintaan Martono dengan keputusan Hendrawan terkait penilaian calon pemenang lelang yang ditangani bidangnya.

Dia bercerita, selaku Tim Pokja, Rama Sandi pernah melapor atasan terkait hasil evaluasi teknis proyek pembangunan layanan kanker terpadu di RS KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang dengan nilai kontrak Rp28 milar.

"Saat saya sampaikan hasil evaluasi itu, ada tiga kandidat, kemudian Pak Hendrawan meminta agar yang dimenangkan perusahaan milik Martono saja," beber Rama Sandi.

Selain itu, Rama Sandi pernah mengalokasikan paket pekerjaan penunjukan langsung untuk Martono dan Kapendi sebagai Ketua Tim Relawan Mbak Ita untuk Pemilihan Wali Kota Semarang 2024.

"Saya pernah memberikan paket ke Martono dan Kapendi. Saya memberikan pekerjaan itu karena saya tahu mereka orangnya Bu Ita," aku Rama Sandi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp9 miliar. Uang itu mereka peroleh dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang.

Dalam sidang kali ini, Rabu (18/6/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi. Yakni Rama Sandi, Yudi Wibowo, Evi, dan Agus Rokim, mereka adalah ASN Pemkot Semarang.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah