tirto.id - Pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dipaksa iuran membuat spanduk promosi Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) yang ingin maju sebagai petahana di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo, mengaku pernah dipanggil menemui Alwin Basri sekitar Mei 2024. Yudi pun menuruti perintah karena Alwin merupakan suami Wali Kota Mbak Ita yang melantiknya sebagai kepada dinas.
"Saya dipanggil, Pak Alwin minta dibantu menjaga elektabilitas Ibu Ita dalam rangka persiapan Pilwakot," ujar Yudi saat bersaksi di sidang korupsi terdakwa Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).
Secara spesifik, kata Yudi, Alwin meminta bantuan pihak Disperkim untuk memasang spanduk atau MMT berisi promosi profil Mbak Ita. Spanduk dipasang di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Yudi merealisasikan permintaan itu dengan meminta bawahannya untuk iuran dengan dana pribadi. "Saya minta bantuan kepala bidang, urunan bareng-bareng," ungkap Yudi saat dicecar Majelis Hakim.
Yudi mengaku setidaknya tiga kali diminta menghadap Alwin. Permintaan bantuan spanduk mengemuka dalam pertemuan kedua.
Sementara pertemuan pertama terjadi sekitar November 2023 atau satu bulan selepas Yudi dilantik sebagai kepada dinas. Pada pertemuan itu Alwin meminta bantuan perbaikan jalan.
"Saya dipanggil ke rumah Pak Alwin. Saat itu beliau mengajukan permintaan perbaikan jalan di Srondol Kulon," bebernya. Namun, permintaan itu tidak jadi terealisasi.
Adapun pertemuan ketiga antara Yudi dan Alwin berlangsung Juli 2024 seusai acara pertemuan di Balai Kota. Tiba-tiba, kata Yudi, Alwin mengklarifikasi bahwa ia tak pernah menitip-nitip proyek.
Ucapan Alwin diduga sebagai bentuk lepas tangan karena saat itu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi pengondisian proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
"Momen itu seingat saya sudah ada pemeriksaan KPK," ucap Yudi.
Yudi tidak menampik saat ditanya sebelumnya ada rekanan yang meminta proyek kepadanya. Rekanan tersebut salah satunya Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang yang terkenal sebagai orang dekat Alwin.
"Saya dengar demikian, Martono dekat dengan Pak Alwin. Saya dengar dari teman-teman kantor," ucapnya.
"Pak Martono menanyakan proyek penunjukan langsung. Dia meminta agar temen-temannya di Gapensi diakomodir agar dapat pekerjaan," imbuh Yudi di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Yudi mengaku mengalokasikan proyek penunjukan langsung untuk Martono. Namun, dia tidak ingan secara detail berapa jumlahnya dan meliputi proyek apa.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp9 miliar. Uang mereka peroleh dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek.
Dalam sidang kali ini, Rabu (18/6/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi. Yakni Rama Sandi, Yudi Wibowo, Evi, dan Agus Rokim, mereka merupakan ASN Pemkot Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























