tirto.id - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengaku tidak tahu tentang tindakan suaminya, Alwin Basri, yang mengondisikan proyek-proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mbak Ita mengklaim tidak mengetahui suaminya menerima commitment fee mencapai Rp4 miliar dari rekanan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, sebagaimana terungkap dalam sidang.
"Saya tidak tahu terkait pemberian Rp4 miliar ke Pak Alwin," ucap Mbak Ita saat menanggapi kesaksian Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025).
Meski tinggal satu rumah, Mbak Ita menyebut tak banyak bersinggungan dengan aktivitas suaminya yang merupakan Ketua PKK Kota Semarang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
"Saya juga tidak tahu ada pertemuan-pertemuan [antara Pak Alwin dengan beberapa orang]. Saya baru tahu dari persidangan ini," sebutnya.
Dalam sidang terungkap, Martono menyerahkan uang Rp4 miliar dalam empat tahap kepada Alwin sebagai mahar agar dimenangkan dalam lelang-lelang proyek di Kota Semarang.
Setiap meminta uang, Alwin berkata ke Martono akan menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
Khusus pemberian tahap kedua, kata Martono, Alwin secara spesifik menyatakan perlu uang untuk mendukung pelantikan istrinya. Diketahui, Mbak Ita dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada Januari 2023.
Di hadapan majelis hakim, Mbak Ita membantah kesaksian Martono terkait adanya uang fee proyek yang dimanfaatkan untuk acara pelantikan dirinya.
"Kalau terkait dengan pelantikan, tidak ada. Karena pelantikan sudah dianggarkan APBD pemerintah provinsi dan pemerintah kota," ucap Mbak Ita.
Apalagi, kata Mbak Ita, pelantikan dirinya dilakukan saat negara sedang berupaya bangkit dari pandemi. "Semua kebutuhan sudah dianggarkan. Dan itu tidak ada kegiatan seremoni karena sedang masa transisi Covid-19," bebernya.
Sementara itu, Alwin tidak menampik fakta dirinya mengondisikan proyek-proyek di Pemkot Semarang dan menerima pemberian fee.
Namun, Alwin menganggap pemberian uang Rp4 miliar dari Martono merupakan utang.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp9 miliar dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek.
Pada rangkaian kasus yang sama, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang didakwa sebagai penyuap atau pemberi gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























