tirto.id - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, memenuhi panggilan KPK, Selasa (8/7/2025). Dia mengaku pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
"Hari ini kami memberikan keterangan dan informasi sebagai warga negara dan tentu saja perwakilan dari pada pemerintah terkait dengan beberapa hal yang diinginkan oleh KPK," kata Fadlul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Namun, Fadlul enggan merinci apa saja keterangan yang digali KPK kepada dirinya. Dia hanya menyebut bahwa keterangannya diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
"Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas secara gamblang. Semoga ini bagian dari pendukungan komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yg ada," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Fadlul dilakukan dalam rangka permintaan keterangan awal terkait perkara kuota haji.
"Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, terdapat 4 laporan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga terjadi pada 2023-2024 ini. Salah satunya laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang dilayangkan pada Rabu (31/7/2024).
GAMBU menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak. Dia menilai dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam kasus ini, KPK juga telah meminta keterangan dari pendakwah, Khalid Basalamah. Budi mengatakan keterangan Khalid dibutuhkan untuk mengetahui konstruksi perkara dari kasus ini.
Budi mengatakan Khalid sangat kooperatif dalam menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK, sehingga sangat membantu proses penanganan perkara ini. Budi juga mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Khalid terkait kasus ini.
Budi menyebut KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa dalam kasus ini. Pasalnya, dugaan korupsi ini diduga terjadi saat Yaqut masih menjabat.
"Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































