Menuju konten utama

KPK Prioritaskan Pencegahan Sebelum Tindak Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengedepankan pencegahan sebelum melakukan ipaya penindakan setelah menerima laporan dugaan korupsi pelaksanaan haji 2024.

KPK Prioritaskan Pencegahan Sebelum Tindak Korupsi Kuota Haji
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mereka akan mengedepankan upaya pencegahan korupsi sebelum melakukan upaya penindakan. Akan tetapi, lembaga antirasuah memastikan laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan terbuka jika ada kerugian negara.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespon pelaporan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Seandainya ada kerugian di situ, ditindaklanjuti dengan penyelidikan terbuka. Jadi prosesnya adalah seperti itu, pencegahan terlebih dahulu baru penindakan," kata Tessa kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024).

Akan tetapi, Tessa memastikan KPK akan menindaklanjuti dengan penindakan apabila laporan terkait dugaan korupsi tersebut telah lengkap. KPK, kata Tessa, akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi administrasi jika diperlukan.

"Ya kalau memang laporan tersebut sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yaitu penyelidikan," ucap Tessa.

Saat ini, KPK menerima 4 laporan tentang dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Salah satu laporan yang masuk berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada, Rabu (31/7/2024) lalu.

Ketua GAMBU, Arya, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Arya menilai, dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan UU tersebut, kata Arya, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Arya mengatakan, pengalihan kuota haji tersebut membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher