tirto.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, memandang aksi pelaporan yang dilakukan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) adalah bentuk dukungan kerja bagi DPR yang saat ini sudah membentuk pansus angket untuk mengusut dugaan pelanggaran UU dalam penyelenggaraan ibadah haji hingga pengalihan kuota.
Hal itu disampaikan Luluk merespon sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu (31/7/2024).
"Saya melihat ini bagian dari dukungan atas kerja kami di DPR melalui pansus angket Haji," kata Luluk saat dihubungi Tirto, Jumat (2/8/2024).
Menurut Luluk, haji adalah urusan umat dan seluruh masyarakat sebagai bangsa.
Ia mengklaim para mahasiwa sudah berada di jalan yang benar ketika terpanggil untuk melakukan gerakan moral dalam carut-marut penyelenggaraan haji.
"Berarti mereka sudah berada di jalan yang benar," ucap Luluk.
Luluk berkata Pansus Angket Haji DPR tidak akan ikut campur dalam proses hukum di KPK. Ia mengatakan, Pansus Angket Haji DPR akan bekerja dengan sistem sendiri sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Kami juga memantau respons publik termasuk yang di media sosial, atau pun aksi-aksi dukungan luar biasa ke Pansus. Ini jadi kekuatan bagi kami," tutur Luluk Hamidah.
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Mereka melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, dalam dugaan kasus tersebut.
Ketua GAMBU, Arya, menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak. Menurut mereka, pengalihan kuota haji telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sehingga perlu dilaporkan ke penegak hukum KPK.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/7/2024).
Arya mengatakan, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sebagaimana regulasi yang ada. Ia menuturkan, pengalihan kuota haji tersebut membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher