Menuju konten utama

KPK Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN

KPK mengimbau bakal calon kepala daerah untuk mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Segera Lapor LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengimbau kepada setiap bakal calon kepala daerah (Cakada) baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara. Sehingga, kata Pahala, kewajiban menyerahkan LHKPN ini menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

"Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Pahala kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut, Pahala mengatakan SE Nomor 13 Tahun 2024 ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.

Dalam surat edaran tersebut, kata Pahala, KPK telah menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada.

"Bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran," ucap Pahala.

Kemudian, setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.

Sementara itu, bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.

"Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini," ujar Pahala.

Pahala mengatakan, jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN

Kemudian, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon.

Selain itu, KPK juga akan memberikan Tanda Terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.

Namun, Pahala menyebut apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai isian LHKPN dan dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.

Bakal Cakada, kata Pahala wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari, sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU, diketahui waktu pendaftaran ke KPU yaitu tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Dalam hal Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK," ujar Pahala.

Terakhir, pahala berharap dengan pedoman tersebut, para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga, proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang