Menuju konten utama

KPK Ungkap Modus Pengadaan EDC BRI Pakai Sistem Layering

KPK mengungkap adanya modus layering atau perantara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT BRI periode 2020-2024.

KPK Ungkap Modus Pengadaan EDC BRI Pakai Sistem Layering
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus layering atau perantara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024. Padahal seharusnya, BRI bisa membeli mesin EDC dari principal atau produsen langsung.

“Dalam modus tindak pidana korupsi di pengadaan mesin EDC di BRI ini, kita ketahui bahwa BRI melakukan pengadaan mesin EDC ini menggunakan leyering yang seharusnya dia bisa membeli dari principal,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Menurut Budi, adanya perantara dalam pengadaan mesin EDC di BRI ini menjadikan harga barang menjadi lebih mahal dari seharusnya. Sebab, pihak-pihak yang dilibatkan juga membantu proses pengadaan.

“Dibuat ada layer yang kemudian sebagai perantara untuk proses pengadaannya. Sehingga dengan adanya pihak ini, maka nilai dari mesin EDC kemudian menjadi lebih mahal,” tutur Budi.

KPK menduga dalam proses tersebut terjadi kesepakatan jahat (meeting of mind) antarpihak untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu. Meskipun demikian, penyidik kini tengah menelusuri sejumlah pengadaan, baik yang dilakukan dengan sistem beli putus maupun skema sewa.

“Semuanya masih didalami karena memang tempus perkaranya 2020 sampai dengan 2024 dan itu ada beberapa pengadaan, baik pengadaan yang beli putus ataupun yang sewa dan itu juga melibatkan beberapa penyedia, penyedia barang dan jasa dari mesin EDC tersebut,” ucap Budi.

Sebagai informasi, KPK memeriksa empat saksi dalam perkara ini pada Senin kemarin. Mereka didalami soal pengondisian yang dilakukan baik oleh pihak BRI maupun terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Di antaranya adalah Widhayati Darmawan (Direktur PT Prima Vista Solusi 2014-sekarang), Handayani (Direktur Bisnis Konsumer PT BRI 2017-sekarang), Aditya Prabhaswara (EVP Payment Solution & Service di PT Bringin Inti Teknologi), dan Dyah Nopitaloka (pegawai BRI pusat atau mantan sekretaris CBH).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan kerugian negara hingga Rp744 miliar dari nilai proyek.

Lima tersangka tersebut di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama