Menuju konten utama

KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Uang tersebut ditemukan dalam rekening para pihak yang diduga menerima aliran dana dalam program di bank pelat merah tersebut.

KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp10 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyitaan dilakukan pada awal pekan ini usai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Uang tersebut ditemukan dalam rekening para pihak yang diduga menerima aliran dana dalam program di bank pelat merah tersebut.

“Pada Senin dan Selasa kemarin, Penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (9/7/2025).

Budi menyebut, penyitaan ini menjadi langkah awal proses pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC yang ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp700 miliar.

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada Jumat (4/7/2025).

Budi mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya selain Catur untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Budi menerangkan, para saksi juga didalami terkait penggeledahan yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Di mana dalam penggeledahan tersebut KPK juga telah menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan, dan juga barang bukti elektronik lainnya," ujar Budi.

KPK memeriksa Catur pada Kamis (26/6/2025). Saat itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sekaligus mengumumkan proses penyidikan kasus ini.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BRI yang berlokasi di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil penggeledahan tersebut.

Selain itu, KPK juga menggeledah lima rumah yang tidak disebutkan pemiliknya dan dua kantor perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Atas penggeledahan tersebut, KPK telah menyita uang senilai Rp5,3 miliar, bilyet deposito senilai Rp28 miliar, dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher