Menuju konten utama

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC BRI
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi terkait Mesin EDC BRI di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020-2024. Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek.

Satu dari lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH).

“Dilakukan secara melawan hukum oleh Saudara CBH, [mantan] Wakil Direktur Utama BRI,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025).

Selain Catur Budi Harto, empat tersangka lainnya adalah eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada Jumat (4/7/2025).

Budi mengatakan, selain Catur, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kata Budi, para saksi juga didalami terkait dengan penggeledahan yang telah dilakukan oleh penyidik.

KPK juga telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait dengan kasus ini yang dilakukan pada awal pekan ini usai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Uang tersebut ditemukan dalam rekening para pihak yang diduga menerima aliran dana dalam program di bank pelat merah tersebut.

“Pada Senin dan Selasa kemarin, Penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (9/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama