Menuju konten utama

Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Gugatan praperadilan penyitaan barang itu diajukan oleh Albertinus pada Jumat (23/1/2026) dan teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan praperadilan atas penyitaan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Albertinus merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kejaksaan HSU.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilihat Senin (26/1/2026), gugatan ini diajukan oleh Albertinus pada Jumat (23/1/2026) dan teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin (26/1/2026).

Albertinus menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah orang lainnya. Dalam kegiatan tersebut, KPK juga turut menyita uang senilai Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Tolitoli, Sulawesi Tengah, dari rumah dinas Albertinus.

Belum diketahui, barang bukti mana yang digugat oleh Albertinus melalui praperadilan ini. Dalam SIPP PN Jaksel, Petitum Permohonan masih menunjukkan belum dapat ditampilkan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa setiap penyitaan yanng dilakukan dalam rangkaian penyidikan telah dilengkapi dengan administrasi untuk pemenuhan aspek formil. Kata Budi, penyitaan dilakukan lantaran adanya kebutuhan dari penyidik untuk membuat suatu perkara menjadi lebih terang.

"Tentunya ada kebutuhan dari penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara ini," kata Budi.

Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK menghormati hak Albertinus sebagai tersangka untuk mengajukan upaya hukum termasuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK juga telah mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah jaksa ini. Kata Budi, pihak Kejagung juga turut membantu berjalannya penanganan perkara ini.

KPK menetapkan eks Kajari HSU, Kalimantan Selatan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai tersangka dugaan korupsi yang berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, dan penerimaan lain. Ia diduga menerima uang korupsi hingga Rp1,5 miliar.

KPK menyatakan, Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun November-Desember 2025. Ia diduga menerima uang dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Selain itu, Albertinus juga memotong anggaran Kejari HSU dan mengalihkan uang tersebut demi kepentingan sendiri. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Lalu, Albertinus juga menerima uang Rp450 juta, yakni Rp405 juta dari transferan yang dikirim lewat rekening istri, serta Kadis Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus-November 2025 mencapai Rp45 juta.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher