Menuju konten utama

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Pengacara Erwin menilai penolakan praperadilan kliennya cacat hukum.

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin
Hakim Tunggal PN Bandung Menolak Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Foto: Akmal /Tirto.id)

tirto.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang dimohon oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Politisi PKB ini ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Agus Komarudin yang menolak seluruhnya permohonan Erwin.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Agus saat membacakan putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (12/01/2026).

Hakim menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Kejari Bandung telah sesuai prosedur baik penetapan tersangka, sampai pengeledahan.

Penetapan tersangka sendiri telah melalui pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli. Hakim mengatakan, penggeledahan dengan hingga penyitaan 15 item sesuai atas persetujuan pengadilan.

"Termohon telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan," jelasnya.

Hakim menyatakan, status status tersangka Erwin dinyatakan sah secara hukum. Ia juga menegaskan dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berdasar. "Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti, sehingga dalil praperadilan pemohon ditolak," imbuhnya.

Menanggapi putusan itu, Tim Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bobby Herlambang Siregar mengaku kecewa dengan putusan yang menolak gugatan kliennya. Ia menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum.

Bobby mengatakan, pihaknya belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah diumumkan sebagai tersangka sampai sekarang.

Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 109, dan putusan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Hal ini telah disampaikan juga dalam materi permohonan kliennya. Dia mengatakan, sampai saat ini tidak pernah menerima SPDP.

“SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami,” ucap Bobby pada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait materi permohonannya, dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, mewajibkan penyidik untuk menyerahkan itu kepada terlapor atau tersangka

“Putusan tadi, yang mulia itu, hakim itu tidak mempertimbangkan satu kata pun terkait putusan atau putusan MK Nomor 130 itu," ucap dia.

Bobby menilai, penetapan tersangka itu cacat prosedur hukum. Pihaknya juga akan mempersiapkan langkah hukum sebelum memasuki sidang pasukan ke pokok perkara.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar menuturkan, putusan praperadilan itu dapat disimpulkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung telah sesuai secara hukum.

"Sudah ditetapkan oleh hakim dan permohonannya ditolak. Artinya sudah resmi. Semua dalil yang diajukan itu sudah dipatahkan oleh hakim," kata Alex dihubungi kontributor Tirto, Senin (12/01/2026)

Setelah adanya putusan ini, pihaknya akan segera memproses dan melakukan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan. "Kita akan percepat proses pemberkasan ini dan secepat mungkin melimpahkan berkas ke pengadilan. Itu saja, " jelas dia.

Baca juga artikel terkait WAKIL WALI KOTA BANDUNG atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Akmal Firmansyah
Kontributor: Akmal Firmansyah
Editor: Hendra Friana