Menuju konten utama

Farhan Hormati Proses Hukum Wawali Kota Bandung Jadi Tersangka

Farhan menjamin adanya kasus tersebut tak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Bandung.

Farhan Hormati Proses Hukum Wawali Kota Bandung Jadi Tersangka
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kanan) berjabat tangan usai melaksanakan serah terima jabatan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga oleh Kejari Bandung, pada Rabu (10/12/2025).

Farhan menjamin adanya kasus tersebut tak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025) malam.

Farhan mengatakan Pemkot Bandung memastikan bakal memberi ruang penuh bagi penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk bekerja secara independen dan profesional. Dirinya pun memahami betul kekhawatiran yang dirasakan warga Bandung.

"Namun saya ingin menegaskan Pemerintahan Kota Bandung dalam kondisi stabil dan seluruh layanan publik berjalan normal tanpa gangguan," tegasnya.

Saat ini, lanjut Farhan, ia sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal. Serta memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa.

Farhan mengklaim kasus hukum ini tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Karena itu, saya berharap masyarakat dapat melihat secara jelas pemisahan antara proses hukum yang berjalan dan tugas-tugas pemerintahan yang terus kami jalankan," terang Farhan.

"Pemerintah Kota Bandung tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga," sambung Farhan.

Lalu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi. Pemkot Bandung akan terus memperkuat langkah reformasi birokrasi dan pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

"Ini adalah momentum untuk membangun pemerintahan yang lebih kuat, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Bandung untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kota," jelas Farhan.

Sebagai respons atas perkembangan kasus hukum tersebut, kata Farhan, pihaknya lebih memperkuat sistem pengawasan internal, mempercepat evaluasi atas area layanan publik yang memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah.

Termasuk penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), optimalisasi peran Inspektorat dan percepatan digitalisasi proses administrasi menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini layanan.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, periode tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan peningkatan status menjadi tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan, pada Selasa (10/12/2025). Tim jaksa penyidik tindak pidana kemudian meningkatkan status usai mengantongi dua alat bukti.

"Meningkatkan status dari penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, satu, saudara E (Erwin), selaku Wakil Wali Bandung aktif, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (9/12/2025).

Tersangka kedua dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kota Bandung. "Dua, saudara RA (Rendiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," sambung Irfan.

Irfan mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Bayu Septianto