Menuju konten utama

KPK Sita Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif

Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Suhardiman Amby sebagai tersangka.

KPK Sita Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif
Mobil merek Pajero yang disita dari Istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar. Dok. KPK
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merek Pajero dari Istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Suhardiman sebagai tersangka.

Mobil tersebut merupakan objek suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas PU Kuansing.

"Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE Istri Bupati Kuansing dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Budi mengatakan penyitaan ini dilakukan pada Senin (27/7/2026). Pada hari yang sama, Suci juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada Senin itu, KPK memanggil sejumlah saksi. Kata Budi, saksi-saksi yang hadir yaitu Kabid Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Harry Panche; saksi dari pihak swasta Dasman alias Seiman dan Herawati; WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya/Money Changer Pekanbaru; AH selaku Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer; IA selaku Sales PT Dipon International Pahala Otomotif/ Dealer Mitsubishi; dan MF selaku Marketing PT Clipan Finance; serta Suci.

Budi mengatakan saksi-saksi tersebut didalami soal proses lelang jabatan yang diikuti oleh Zulkarnain untuk jabatan Kepala Dinas PU maupun Sekda Kuansing.

"Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dugaan suap berupa kendaraan Pajero Sport pada saat ZUL menjabat sebagai Kepala Dinas PU kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami soal penukaran uang di Money Changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan atau Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, pada Selasa (28/7/2026) penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu Asisten Pemkab Kuansing, Fahdiansyah, dan ASN Pemrov Riau, Fauzan Abdillah. Keduanya dialami soal penukaran uang ke money changer atas perintah dari Fahdiansyah.

Kemudian, penyidik juga memeriksa Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, yang didalami soal pengumpulan uang untuk Suhardiman yang kemudian diberikan kepada pihak Kemenhut. Tri Kurniawan Ahmadi selaku pihak swasta juga diperiksa dan didalami soal penukaran uang ke money changer.

KPK juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati, Julhensa; Wakil Ketua KUD Prima Sehati/Anggota DPRD Kuansing, Edi Wandra; Anggota KUD Prima Sehati, Saparudin.

Sejumlah saksi tersebut didalami soal pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada pihak Kemenhut dari Suhardiman. Kata Budi, penyidik masih terus mendalami apakah Raja Juli telah mengembalikan seluruh uang yang sempat diterima.

"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," tutur Budi.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya, yaitu Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal; Hendra Siswanto dan Fajri selaku pihak swasta; serta Rafiza Pratama selaku anak Juprizal dan pihak swasta. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan.

"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.

Sebagai informasi, Suhardiman menjadi tersangka usai diduga menerima dua suap dari Zulkarnain yang juga berstatus tersangka terkait jabatan Kapala Dinas PU dan Sekda.

Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Dalam kasus ini, ditemukan pula dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada Menhut Raja Juli Antoni terkait pelepasan kawasan hutan terbatas.

Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Suhardiman. Dia mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya.

Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Namun, laporan tersebut ditolak dan KPK memastikan penyidikan terkait dugaan pemberian uang tersebut akan terus berlanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi