Menuju konten utama

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta

Hendi didakwa melakukan dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

Selain hukuman lima tahun penjara, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Hendi—dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” kata JPU dari KPK dalam persidangan, Selasa.

Jaksa meyakini bahwa pasal-pasal yang didakwakan kepada Hendi telah terpenuhi, serta seluruh syarat objektif dan syarat subjektif juga diyakini telah terbukti.

Oleh karenanya, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana sebagaimana dakwaan pertama,” tutur JPU.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah SG$500 ribu dengan memperhitungkan uang sejumlah SG$500 ribu yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sehingga dia tidak lagi dibebani membayar uang pengganti.

Sebagai informasi, Hendi didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

JPU pada KPK menyebut atas perbuatannya, Hendi telah merugikan negara atau perekonomian negara senilai US$15 juta.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kerugian tersebut terhitung dari pembayaran awal dari PGN kepada PT IAE atas persetujuan Hendi meski belum terdapat pekerjaan kerja sama dengan PT IAE.

JPU menyatakan pembayaran ini dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli gas bertingkat, padahal skema tersebut telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral Republik Indonesia.

Jaksa menyebut PT IAE yang merupakan bagian dari Isargas Group membutuhkan dana untuk membayarkan sejumlah utang kepada bank. Uang awal dimaksud diduga diberikan sebagai bentuk bala bantuan.

Hendi diduga telah diperkaya atas pencairan uang awal atau advance payment tersebut dalam bentuk commitment fee sebesar SG$500 ribu; Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar US$20 ribu, dan Isargas Group sebesar US$14.412.700.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi