tirto.id - Gatot Heroe Hernanda ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Gatot sedang menjabat Kepala Bea Cukai Kediri.
Penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka itu sebelumnya telah dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menyebut bahwa pihak memang telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, kendati pengumuman resmi belum dilakukan.
Sebelumnya, kabar bahwa Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka muncul dari keterangan terpidana sekaligus pemilik Bluray Cargo, John Field.
Pada Rabu, setelah selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, John mengungkap bahwa ia baru saja diperiksa untuk kasus korupsi dengan Gatot sebagai tersangkanya.
“[Diperiksa sebagai] saksi, [untuk tersangka] Gatot,” tutur John kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Pernyataan John Field itu kemudian dibenarkan oleh Ahmad Taufik. Meskipun belum resmi diumumkan KPK, pernyataan itu betul adanya.
“Kami hanya membetulkan [keterangan John Field] saja,” kata Taufik.
Rekam Jejak Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe
Nama Gatot muncul di akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Kediri sejak April 2026 lalu. Kala itu ia muncul dalam dokumentasi acara kunjungan ke pabrik rokok di Kediri.
Sebelum menjadi Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot tercatat pernah bertugas di Kepulauan Riau. Tepatnya pada 2019, ia tercatat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Seturut laman resmi Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, Gatot pernah membuka program pelatihan di sana saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan BHP DJBC Kepulauan Riau. Peristiwa ini terjadi pada Juni 2019.
Kemudian, pada Agustus 2021, Gatot termasuk dalam jajaran pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gatot kala itu dilantik sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Sepanjang kariernya itu, nama Gatot jarang muncul dalam pemberitaan. Sosoknya juga jarang disorot.
Akan tetapi, pada 2026 ini, ketika ia tengah menjadi Kepala Bea Cukai Kediri, namanya mendapat sorotan publik. Hal itu dikarenakan Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Harta Kekayaan Gatot
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Gatot tercatat melaporkan kekayaan miliknya secara rutin tiap tahun sejak 2017. Berdasarkan dokumen itu, Gatot melaporkan lonjakan kekayaan pada 2023-2024.Saat itu, Gatot merupakan Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC. Pada 2022 ia melaporkan kekayaan senilai Rp2,8 miliar. Namun, pada 2023, kekayaannya melonjak tajam menjadi Rp5,6 miliar.
Pada Februari 2026 lalu, Gatot membuat dokumen LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan yang ia punya selama periode 2025. Dalam dokumen tertanggal 27 Februari 2026 itu, Gatot masih menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC.
Dokumen itu mencatat bahwa Gatot memiliki total kekayaan senilai Rp5,9 miliar. Kekayaan itu didapat Gatot dari kepemilikan sejumlah aset.
Aset dengan nilai terbesar milik Gatot adalah tanah dan bangunan. Gatot melaporkan kepemilikan empat aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4 miliar.
Kemudian, Gatot melaporkan kepemilikan mobil Honda CR-V dengan nilai Rp500 juta. Gatot juga melaporkan kepemilikan aset berupa kas atau setara kas senilai Rp1 miliar.
Selain itu, Gatot juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp212 juta dan harta lainnya senilai Rp217 juta. Jika semuanya ditotal, maka kekayaan Gatot mencapai Rp5,9 miliar.
Nama Gatot Heroe Disebut dalam Kasus Blueray Cargo
Nama Gatot disebut oleh pemilik Blueray Cargo, John Field. John merupakan importir yang kini jadi terpidana kasus suap dan gratifikasi kepada jajaran pejabat DJBC guna mengakali proses pemeriksaan barang impor.
Kasus ini kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat DJBC, salah satunya adalah Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026, Rizal Fadillah.
Dalam kasus itu, John Field terbukti telah melakukan suap kepada pejabat DJBC. Bahkan, dalam persidangan pada Mei lalu, jaksa KPK menyebut temuan bahwa suap juga telah diberikan kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
Sementara itu, seiring proses peradilan bagi para tersangka sedang dilakukan, KPK memperdalam penyelidikan kasus ini. Hingga akhirnya nama Gatot Heroe Hernanda muncul sebagai tersangka.
KPK hingga kini belum menjelaskan bagaimana Gatot Heroe terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan DJBC ini. Namun, seturut rekam jejaknya, Gatot Heroe memiliki rekam jejak sebagai pejabat di bidang penyidikan dan penindakan, hal ini sama seperti para tersangka lain dalam kasus ini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































