Menuju konten utama
Korupsi Importasi Bea Cukai

Hakim Bacakan Vonis 3 Terdakwa Blueray 10 Juli 2026

Hakim Ketua Brelly pun menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai usai mendengarkan rangkaian pleidoi serta jawaban penuntut umum.

Hakim Bacakan Vonis 3 Terdakwa Blueray 10 Juli 2026
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jumat (10/7/2026) mendatang.

"Sesuai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya, sidang berikutnya hari Jumat, Minggu depan ya tanggal 10 (Juli). Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan," kata Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Hakim Ketua Brelly pun menyatakan pemeriksaan perkara telah selesai dan persidangan ditutup.

Keputusan untuk mengakhiri tahap pemeriksaan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan rangkaian pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh para terdakwa dan tim advokatnya dalam persidangan.

"Penuntut Umum tadi menyampaikan tanggapan secara lisan dan juga demikian terdakwa dan tim advokat ya, jadi pemeriksaan sudah selesai dan dinyatakan ditutup," jelas Brelly.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Brelly menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewajiban untuk melaksanakan musyawarah guna menentukan putusan bagi John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri usai rangkaian persidangan.

"Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing. Nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan. Nanti akan melaksanakan musyawarah, tapi musyawarahnya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun. Pemilik Blueray Cargo itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 100 hari kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo, dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

JPU meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 juruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher