tirto.id - Mantan Kepala Divisi Hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Sunu Widi Purwoko, hadir sebagai salah satu saksi dalam kasus korupsi LPEI. Dalam sidang, dia mengungkap adanya salah satu perjanjian terkait agunan berupa tanah dan bangunan milik PT Tebo Indah yang belum bisa diikat oleh LPEI.
Sunu hadir sebagai saksi untuk terdakwa Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Agro Sawit (PAS); Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1late Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018; Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI tahun 2015-2018; dan Liu Raymond selaku mantan Dirut PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.
Meski demikian, perjanjian tetap ditandatangani yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP) 003 untuk PT Tebo Indah.
Sunu menjelaskan, LPEI tetap memberikan fasilitas pembiayaan meski agunan utama belum diikat secara sah karena masih menjadi jaminan di bank lain.
"Jadi pada saat ditandatangani khusus untuk MAP 03 tersebut, sebenarnya belum ada agunan?" tanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).
"Agunan fixed asset tidak ada, Pak. Tanahnya belum diikat karena masih terikat di bank sebelumnya (CIMB), karena ini kan sebagian take over," kata Sunu menjawab pertanyaan jaksa.
Walaupun mengetahui agunan utama belum dikuasai, Sunu menjelaskan, pihaknya tetap menjalankan proses tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena sudah ada keputusan dari komite pembiayaan.
"Saudara tahu tidak, tidak ada agunan tapi kok ditandatangani, kok disetujui pencairannya? Saudara kasih tahu tidak kekurangannya?" tanya jaksa.
"Tugas kami menjalankan sesuai SOP. Jadi tidak ada kewajiban kami untuk men-challenge lagi keputusan itu. Jalankan saja," jawabnya.
Dalam dakwaan kasus korupsi fasilitas pembiayaan ekspor tersebut juga menyeret sejumlah pejabat LPEI lainnya. Antara lain Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Andi Maulana Adjie; Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016, Intan Apriadi; Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016, Komaruzzaman; serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018, Gamaginta.
Akibat kasus korupsi tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp992.820.628.200,00 atau Rp992,82 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































