Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi LPEI Keluhkan Tak Salat Jumat saat Ada Sidang

Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, mengaku baru mengetahui adanya persoalan jadwal sidang yang berdekatan dengan ibadah Salat Jumat.

Terdakwa Korupsi LPEI Keluhkan Tak Salat Jumat saat Ada Sidang
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Andi Maulana Adjie (kedua kanan), Komaruzzaman (kedua kiri) dan Intan Apriadi (kiri) tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Andi Maulana Adjie, mengeluhkan tidak dapat menjalankan ibadah salat Jumat saat jadwal mengikuti agenda persidangan.

Hal ini disampaikannya kepada majelis hakim saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Mulanya, majelis hakim tengah mendiskusikan jadwal pemeriksaan saksi untuk sidang selanjutnya.

Saat tengah didiskusikan, Andi kemudian mengatakan dirinya tidak keberatan apabila sidang kembali digelar pada Jumat pekan ini. Namun, ia berharap agenda sidang berikutnya tidak dijadwalkan pada hari yang sama agar dapat melaksanakan salat Jumat.

Andi mengungkapkan bahwa pada Jumat sebelumnya dirinya tidak dapat mengikuti salat Jumat dan hanya menjalankan salat Zuhur.

"Jumat kemarin Yang Mulia kami hanya salat Zuhur. Kalau Jumat besok tetap sidang berarti dua kali Jumat kami tidak," kata Andi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut. Dia menegaskan bahwa hak beribadah merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, termasuk bagi seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

"Itu kami baru dengar ini. Informasi ini harus segera diini ya. Kami sudah mengingatkan segala sesuatu termasuk begini juga. Ini HAM. Tidak bisa dibrangus soal ini ya, harus diberikan," kata hakim.

Brelly kemudian meminta penjelasan terkait alasan terdakwa tidak dapat mengikuti salat Jumat selama berada di rumah tahanan.

"Betul, tidak diizinkan untuk salat Jumat waktu itu," ujarnya.

Brelly menyebut persoalan tersebut berada di luar pengetahuan majelis hakim. Menurut dia, selama ini tahanan yang menjalani proses persidangan umumnya tetap diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah Salat Jumat.

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan juga mengaku baru mengetahui adanya keluhan tersebut. Namun, jaksa memastikan tidak akan menghalangi terdakwa untuk menjalankan ibadah.

"Kami juga baru tahu sekarang, Yang Mulia. Tapi kalau misalnya mereka mau sembahyang Jumat ya kami kasih kesempatan untuk sembahyang Jumat," ujar jaksa.

Hakim meminta persoalan tersebut segera dikomunikasikan kepada petugas rumah tahanan maupun tim penasihat hukum agar tidak kembali terjadi pada persidangan berikutnya.

"Kalau soal Jumatan, ini segera komunikasikan kepada penjaga tahanan. Tim advokat juga sampaikan ada kendala-kendala begini ya. Saya peringatkan hal-hal yang lain juga, kesehatan dan sebagainya," tutur hakim.

Dalam kasus ini terdapat delapan terdakwa, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Sebanyak delapan terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto