tirto.id - Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE) divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dengan pidana kurungan 4 hingga 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa I Newin Nugroho, terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata hakim ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam persidangan pada Selasa (16/12/2025).
Kepada terdakwa Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, majelis hakim memvonis pidana kurungan selama 4 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Newin Nugroho dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Brelly.
Majelis hakim memvonis Susy Mira Dewi Sugiarta dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata dia.
Kepada Jimmy Marsin, hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider kurungan selama 4 bulan. Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada Jimmy Marsin uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa III Jimmy Marsin kepada negara sejumlah 32.691.551,88 dolar AS subsider 4 tahun kurungan," ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan korupsi ketiga terdakwa dinilai masuk ke dalam tindak pidana berat yang selain merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, juga dapat menghambat kemajuan. Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa Susy Mira dan Jimmy Marsin sempat tidak jujur saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Terdaka II dan III tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya," jelasnya.
Selain itu, hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa adalah kondisi mereka yang telah memiliki keluarga dan menanti kepulangan mereka di rumah. Majelis hakim juga menilai terdakwa Newin Nugroho bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa I berterus terang dalam memberikan keterangan," ungkapnya.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Newin dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan; Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut pidana penjara 8 tahun 4 bulan, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan; dan Jimmy Marsin dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS.
Dalam tuntutan, Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp985,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Jaksa menambahkan, kasus ini juga telah memperkaya Jimmy sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar, yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara atas pemberian kredit dari LPEI. Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 avat 1 KUHP,
Sebagai catatan, dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan.
Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp985,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Jaksa mengatakan, kasus ini juga telah memperkaya Jimmy sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar, yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara atas pemberian kredit dari LPEI.
Para terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































