Menuju konten utama

KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Pinjam Uang Kampanye ke Timses

Ardito meminjam Rp5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024. Dia melunasinya lewat fee proyek pengadaan di Pemkab Lampung Tengah.

KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Pinjam Uang Kampanye ke Timses
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dalam OTT kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima sekitar Rp5,75 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, meminjam uang pemenangan Pemilu 2024 dari tim suksesnya.

Hal ini terungkap setelah Ardito diduga menggunakan setoran fee proyek untuk melunasi pinjaman bank. Pinjaman sebesar Rp5,25 miliar tersebut sebelumnya digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024.

Ardito merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

"Jadi begini, ini kan pada saat kontestasi ya, saat pemilihan. Nah ada tim suksesnya. Jadi pinjamnya [uang pemenangan] ke tim sukses," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Asep mengungkap Ardito meminta kepada para tim suksesnya untuk menangani seluruh pembiayaan kampanye. Setelah Ardito menang, dia kemudian akan melunasi pembiayaan tersebut.

"Ya dia mungkin nyarinya dari mana saja. Apakah dia milik dia sendiri, jual-jual sesuatu, atau juga pinjam? Setelah jadi [bupati], barulah biasanya nanti untuk bayar ini [biaya pinjaman]," tambahnya.

Selain itu, Asep mengatakan dalam perkara ini Ardito tidak menerima aliran uang secara langsung. Dia mendapat dana perantara yang merepresentasikan dirinya.

"Jadi baik penerimaan maupun penggunaan ya, alur perintah maupun penggunaan uang itu dari si pucuk pimpinan ini. Tetapi yang mengelolanya kemudian orang kepercayaannya, berarti dari representasi," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Ardito disebut mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Ardito diduga menerima total aliran senilai Rp5,75 miliar, dari sejumlah pengondisian proyek.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Selain Ardito, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah gelaran OTT. Di antaranya adalah Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto