Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen dari 3 Lokasi soal Kasus Bupati Lampung Tengah

Penyitaan dilakukan saat menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, serta kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025).

KPK Sita Dokumen dari 3 Lokasi soal Kasus Bupati Lampung Tengah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, serta kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025).

"Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan jenis dokumen yang disita. Ia mengatakan, Penyidik akan melakukan penelaahan dan analisis terhadap sejumlah dokumen tersebut, untuk mendukung pengungkapan perkara ini.

"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Diketahui, Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Dalam kasus ini, Ardito disebut mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Ardito diduga menerima total aliran senilai Rp5,75 miliar, dari sejumlah pengondisian proyek.

Uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Selain Ardito, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah gelaran OTT. Di antaranya adalah Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher