Menuju konten utama

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, KPK Hentikan Penyidikan

Asep memastikan penghentian kasus hanya untuk Kusnadi sementara untuk 20 tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, KPK Hentikan Penyidikan
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Kusnadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022 untuk tersangka Kusnadi yang merupakan mantan Ketua DPRD Jatim.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan lantaran Kusnadi telah meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025).

"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Asep mengatakan, penghentian ini dilakukan khusus untuk Kusnadi yang sempat menjabat sebagai DPD PDIP Jawa Timur tersebut. Sementara itu, perkara untuk 20 tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Perkara yang dengan tersangka lainnya tetap lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan proses penyidikan termasuk terhadap tersangka yang telah meninggal dunia.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia. Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," kata Budi.

Diketahui, Kusnadi mengembuskan nafas terakhirnya pada Selasa siang di IGD RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dalam kasus dana hibah ini, Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 20 orang lainnya. Berikut daftar 21 tersangka, beserta jabatannya saat tempus terjadinya perkara yaitu:

1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;

2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;

4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;

6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;

7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;

8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

11. Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

12. A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

15. RA Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan

17. M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

19. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Dari 21 tersangka, KPK telah melakukan terhadap empat orang tersangka yaitu Hassanudin, Jodi, Sukar, dan Wawan. Mereka merupakan tersangka pemberi kepada Kusnadi.

Keempat tersangka yang ditahan, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kusnadi disebut mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (pokmas) sebanyak Rp398,7 miliar pada 2019-2022. Dia disebut menerima fee dari para pihak swasta yang berperan sebagai korlap, sebanyak Rp32,2 miliar.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Kusnadi meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban.

Kemudian, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo dan satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher