tirto.id - Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, mengungkapkan bahwa uang advance payment atau uang mukadari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atas jual-beli gas dengan PT IAE, yang merupakan anak usaha Isargas Group, digunakan untuk membayar utang ke rentenir.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Iswan soal penggunaan uang 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang merupakan uang muka dari PT PGN. Iswan mengatakan, 5 juta dolar AS dari total 15 juta dolar AS telah digunakan untuk membayar utang kepada peminjam bernama Nur Haryanto alias Nur Daging. Ia pun menganalogikan peminjam Nur Haryanto seperti rentenir.
"Ya itu ada semacam istilah kata rentenir lah. Jadi dia memang memang melakukan pinjaman dengan bunga tinggi," kata Iswan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Danny Praditya yang merupakan mantan Direktur Komersial PT PGN, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Iswan mengatakan, pembayaran kepada Nur Haryanto merupakan utang milik PT Isar Aryaguna. Sementara itu, 2 juta dolar AS dibayarkan kepada Pertagas sebagai kewajiban pembayaran dan 2 Juta dolar AS lainnya dibayarkan ke salah satu bank BUMN.
Lebih lanjut, Iswan juga mengungkapkan adanya success fee untuk eks Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso, senilai 500 ribu dolar Singapura. Kata Iswan, uang tersebut telah diberikan sehari setelah PT PGN memberikan advance payment kepada PT IAE.
Sementara, di sela-sela persidangan, Kuasa Hukum Danny, Michael, mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui soal pemberian sucsess fee tersebut. Dia juga mengatakan bahwa proses jual-beli gas ini murni keputusan kolektif kolegial, bukan keputusan pribadi.
"Pak Danny sama sekali tidak mengetahui hal itu," kata Michael kepada wartawan.
Dalam kasus ini, para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya Iswan sebesar 3,58 juta dolar AS; Asro Sudewo 11,04 juta dolar AS; Hedi Prio Santoso 500 ribu dolar Singapura; dan Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.
Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























