tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Menas merupakan tersangka yang sudah ditahan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Dengan telah selesainya, kami Tim JPU, menyusun surat dakwaan hari ini, kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan Terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Rio mengatakan proses pelimpahan itu diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor Bandung dan tinggal menunggu penetapan sidang.
"Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan –mantan Sekretaris MA– akan kami ungkap," katanya.
Menas Erwin telah ditahan sejak Kamis (25/9/2025). Penahanan ini dilakukan usai dia ditangkap di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan, sehari sebelumnya sekira pukul 18.44 WIB.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Menas ditangkap usai dicari oleh penyidik karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Asep saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Dalam perkara ini, Menas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA periode 2020-2023, Hasbi Hasan alias HH.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































