tirto.id - Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, yang merupakan terdakwa kasus korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT IAE 2017-2021, mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
"Iya (mengajukan JC)" kata Iswan ketika menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Danny Praditya yang merupakan mantan Direktur Komersial PT PGN, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Iswan juga menjelaskan alasannya ingin mengajukan JC. Iswan ingin memperjelas permasalahan hingga terjadinya jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang merupakan anak usaha Isargas Group.
"Sebenarnya saya hanya untuk memperjelas saja permasalahan kenapa terjadi jual-beli gas segala macam itu. Pada waktu itu memang ditemukan voucher senilai 15 juta dolar AS (Amerika Serikat) itu saya jelaskan skenarionya seperti apa," ujarnya.
Dia mengklaim akan membuka fakta dan bersikap kooperatif dalam perkara dugaan korupsi pada jual beli gas yang disebut telah merugikan negara atas metode pembayaran advance payment atau pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar AS ini.
Diketahui, aturan pengajuan JC tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025, yang intinya mengatur bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan JC ke Penyidik, Jaksa atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak yang mengajukan JC, bukan pelaku utama, mau bekerja sama mengungkap perkara, dan bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, dengan syarat administratif dan substantif yang dinilai LPSK.
Kemudian, LPSK akan memberikan rekomendasi untuk keringanan hukuman atau penanganan khusus seperti pemisahan tahanan. Meski begitu, pengajuan JC ini, tidak dapat menganggu kemandirian Hakim dalam pemutus sebuah perkara.
Dalam kasus ini, para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, memperkaya Iswan sebesar 3,58 juta dolar AS; Asro Sudewo 11,04 juta dolar AS; Hedi Prio Santoso 500 ribu dolar Singapura; dan Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.
Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































