Menuju konten utama

Uang PIP SMAN 7 Cirebon Mengalir Buat Partai dan Beli AC Kepsek

Siswa SMA Negeri 7 Cirebon tidak pernah diterima dana PIP karena dikorupsi Roni Aryanto, Tofik, Rachmasari, dan Imam Setiawan.

Uang PIP SMAN 7 Cirebon Mengalir Buat Partai dan Beli AC Kepsek
Persidangan kasus PIP yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Kejari Kota Cirebon)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - tirto.id – Sebanyak empat orang saksi diperiksa pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMA Negeri 7 Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung.

Keempat orang tersebut yakni, Agus Auliana selaku honorer di SMA Negeri 7 Cirebon; Ahmad Humed selaku swasta; Mirwan Yuswanto selaku staf dan operator pada komisi X DPR RI; serta Anita selaku staf tata usaha dan bendahara di SMA Negeri 7 Cirebon.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dihadiri oleh JPU Gema Wahyudi, Bramanda, dan Sunarno.

Kasus tersebut berawal dari adanya aduan yang melapor bantuan dana PIP siswa dan siswi dari SMA Negeri 7 Cirebon dipotong Rp200 ribu per penerima pada bulan Februari 2025. Dana PIP tersebut merupakan PIP aspirasi dari anggota DPR RI untuk SMA Negeri 7 Cirebon. Tercatat, ada 513 siswa yang mendapatkan dana tersebut.

Namun, dana PIP tersebut tidak pernah diterima oleh seluruh siswa akibat pencairannya dilakukan oleh pihak sekolah, dengan mengumpulkan kartu ATM dan buku tabungan siswa.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bertindak cepat dengan menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Roni Aryanto selaku utusan salah satu partai politik; Tofik selaku Wakil Kepala SMA Negeri 7 Cirebon; Rachmasari selaku staf kesiswaan di SMA Negeri 7 Cirebon; dan Imam Setiawan selaku Kepala SMA Negeri 7 Cirebon.

Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengatakan keempat saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme pengusulan, pencairan, dan penggunaan dana PIP.

“Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi sidang telah dipanggil berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 156 dan 157/Pidsus.Sus/TPK/Pn.Bdg, dana tersebut diduga disimpangkan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi,” katanya, Jumat (12/12/2025).

Perkara tersebut terdiri dari dua berkas yakni 156/Pidsus.Sus/TPK/Pn.Bdg dan 157/Pidsus.Sus/TPK/Pn.Bdg, dikarenakan para terdakwa berstatus ASN dan non-ASN.

Berdasarkan fakta persidangan, saksi Ahmad Humed mengaku hanya membantu terdakwa Roni untuk mengajukan nama siswa yang diperuntukkan sebagai calon penerima PIP.

Dalam persidangan, Humed mengaku membantu, namu menyangkal ada kaitannya dengan partai. Dia berdalih, membantu karena Roni kerap berkunjung ke pesantren yang ia miliki. Selain itu, dikarenakan keluarga terdakwa Roni kurang mampu untuk biaya sekolahnya.

Sementara saksi lainnya, Mirwan Yuswanto pada persidangan mengaku hanya sebagai operator. Katanya, dia bertugas memasukkan data sekolah dan siswa yang dinominasikan sebagai calon penerima bantuan dana PIP. Mirwan mengaku tidak mengetahui dana tersebut dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp200 ribu.

Menariknya, pada keterangan saksi Anita dan Agis. Mereka mengaku diperintahkan oleh terdakwa Rachmasari dan Taufik untuk menemani siswa, yang namanya termasuk sebagai murid penerima bantuan PIP, untuk mengaktifkan rekening di bank BNI.

Kemudian Anita diperintahkan untuk mengumpulkan ATM dan buku tabungan dari siswa penerima bantuan. Setelah terkumpul, Anita memindahkan seluruh uang yang ada di dalam rekening tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa pribadi Rachmasari.

Terkumpul dana senilai Rp955.800.000 di rekening terdakwa Rachmasari. Terdakwa Taufik lalu memerintahkan terdakwa Rachmasari untuk memotong sebesar Rp200 ribu per siswa.

Uang yang terkumpul dari potongan tersebut senilai Rp102 juta. Selanjutnya, 50 persen dari uang itu diberikan kepada terdakwa Roni dengan embel-embel tanda terimakasih untuk partai yang memberikan dana PIP.

Terdakwa Taufik pun mendapatkan uang sebesar Rp50 juta rupiah, dari bagi hasil dengan Roni. Uang itu lantas dibagikan kepada kepala sekolah, yaitu terdakwa Iman Setiawan, dan terdakwa Rachmasari.

Sementara untuk sisa uang di rekening pribadi terdakwa Rachmasari sebesar Rp853 juta, digunakan terdakwa Rachmasari untuk kepentingan pribadi, dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah, yaitu untuk pembelian AC pribadi kepala sekolah, dan juga peralatan pribadi kepala sekolah yaitu terdakwa Iman Setiawan.

Agenda sidang selanjutnya selasa depan, menghadirkan saksi dari pihak wakil kepala sekolah, dan guru sekolah SMAN 7 Cirebon.

=============

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah