Menuju konten utama

Kejati Geledah 2 OPD Pemprov Papua Barat, Kasus Dermaga Marampa

Kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting usai menggeledah Dinas Perhubungan dan Biro Hukum di lingkungan Pemprov Papua Barat.

Kejati Geledah 2 OPD Pemprov Papua Barat, Kasus Dermaga Marampa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Papua Barat di Manokwari, Selasa (9/12/2025). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga apung Marampa Manokwari. ANTARA/Fransiskus Salu Weking

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyita sejumlah dokumen penting setelah menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, yaitu Dinas Perhubungan dan Biro Hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa, mengatakan dokumen yang disita berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga apung Marampa.

"Supaya memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut," katanya di Manokwari, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan pelaksanaan proyek pembangunan dermaga apung Marampa Manokwari tahap keempat tahun 2016 dan tahap kelima tahun 2017 pada Dishub Papua Barat menelan biaya Rp23,7 miliar.

Penyidik kemudian menemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga yang dilakukan kontraktor pelaksana PT Iqra Visindo Teknologi dan PT Amsui Papua Karya sebagai konsultan.

"Proyek tahap empat dan tahap lima tidak sesuai nilai kontrak. Kami masih tunggu perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP," jelas Rachmad.

Tim penyelidik Kejati Papua Barat juga telah memeriksa berbagai pihak dalam perkara itu, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, hingga kontraktor.

Pekerjaan dermaga apung Marampa tahap keempat dilakukan berdasarkan kontrak Nomor 555/756.A/HUBKOMINFO/2016 senilai Rp19,3 miliar. Sementara pembangunan dermaga apung Marampa untuk tahap kelima berdasarkan kontrak Nomor 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 senilai Rp4,4 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dengan mutu beton di bawah standar kontrak dan volume pekerjaan yang tidak sesuai.

Kerugian negara sesuai pemeriksaan ahli konstruksi diperkirakan mencapai lebih kurang Rp17 miliar, meliputi Rp14,3 miliar pada pekerjaan tahun 2016 dan Rp2,7 miliar pada pekerjaan tahun 2017.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah