Menuju konten utama

Alasan Ganti Rugi Korban Korupsi Perlu Ada di UU Tipikor

Sudah seharusnya negara menjamin agar masyarakat, yang jadi korban korupsi, bisa mendapat haknya kembali.

Alasan Ganti Rugi Korban Korupsi Perlu Ada di UU Tipikor
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Persoalan ganti rugi untuk korban korupsi perlu ada dalam agenda revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Materi ini menjadi salah satu fokus dalam agenda Sekolah Pendampingan Korban Korupsi yang diselenggarakan Caksana Institute dan Transparency International Indonesia (TII) pada Kamis (4/12/2025) di Yogyakarta.

Direktur Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah, mengatakan dalam UU Tipikor saat ini belum tercantum aturan soal warga sebagai korban korupsi. UU Tipikor hanya mengatur kerugian negara dan tidak ada ganti rugi langsung ke korban, yaitu rakyat Indonesia.

"Padahal korban sesungguhnya adalah warga, hanya saja UU Tipikor tidak mengidentifikasi warga sebagai korban yang masuk dalam mekanisme kerugian. Oleh karena itu, mengorganisir korban itu penting, supaya isu korupsi tidak hanya menjadi isu aktivis anti-korupsi tetapi menjadi isu bersama," ujar Zakiyah saat Sekolah Pendampingan Korban Korupsi di Yogyakarta, Kamis.

Sekolah ini, kata Zakiyah, jadi kesempatan untuk mengumpulkan para aktivis gerakan sosial antikorupsi sekaligus menyebarluaskan isu soal ganti rugi korban kepada semua pihak. Korban korupsi, baik langsung maupun tidak langsung, sering tidak menjadi perhatian. Fokus UU hanya pada pelaku dan negara.

Zakiyah melanjutkan, bencana banjir itu bisa jadi contoh perizinan serampangan yang mengakibatkan korban. Izin untuk buka lahan, penambangan, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM berpotensi menyebabkan dampak yang merugikan masyarakat.

"Serampangan pemberian izin itu warga bisa lihat dampaknya sangat besar," ujar Zakiyah.

Caksana dan TII dalam kesempatan ini juga melatih perwakilan masyarakat untuk menghitung semua aspek kerugian dalam rupiah. Untuk satu kasus korupsi di sebuah wilayah, masyarakat secara tidak langsung menanggung kerugian yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah dari sisi ekonomi hingga sosial-psikologi.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyebut korupsi adalah kejahatan dengan korban yang sangat luas dan merusak. Oleh karena itu perlu ada pengorganisasian korban agar bisa mengajukan gugatan.

"Gugatan korban membutuhkan pengorganisasian. Sangat tidak mungkin korban korupsi itu melapor sendiri, karena melawan pelaku korupsi yang biasanya punya kuasa, punya uang, punya koneksi," ujar Zaenur.

Zaenur juga menjelaskan, korban korupsi bisa melaporkan kerugian yang mereka alami melalui tiga cara yaitu gugatan perdata, gugatan gabungan (perdata dan pidana), serta melalui restitusi (ganti kerugian materiil dan immateriil).

Zaenur mengutip jurnal "Reformulasi Mekanisme Kompensasi untuk Pemenuhan Hak Korban Korupsi di Indonesia" yang ditulis oleh Hasrul Halili, Totok Dwi Diantoro, dan Zainal Arifin Mochtar.

Dalam jurnal itu disebutkan, peraturan yang ada saat ini belum memiliki mekanisme yang jelas dan spesifik untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya. Mekanisme kompensasi khusus, yang selaras dengan karakteristik korban korupsi dan kerugian yang mereka derita, diperlukan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

"Setelah melakukan pengorganisasian, korban bisa mencari bantuan ke LBH, misalnya, untuk menggugat dengan tiga cara tadi," tutup Zaenur.

Penggugatan gabungan pernah dilakukan dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pada 2021 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Namun, hasilnya belum sesuai harapan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan ganti kerugian korban korupsi bansos tersebut.

Oleh karena itu, mekanisme ganti rugi korban ini perlu diatur dalam UU Tipikor. Sudah seharusnya negara menjamin agar masyarakat, yang jadi korban korupsi, bisa mendapat haknya kembali.

Baca juga artikel terkait UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Flash News
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Siti Fatimah