Menuju konten utama

Digugat Hasto, MK Soroti Frasa Tak Langsung dalam UU Tipikor

MK meminta Hasto dan tim mencari tahu niat awal masuknya frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Digugat Hasto, MK Soroti Frasa Tak Langsung dalam UU Tipikor
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, meminta politisi PDIP, Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya mencari tahu latar belakang pembentukan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini ia nyatakan saat sidang perkara yang dilayangkan Hasto, yakni uji materiil Pasal 21 UU Tipikor yang tercatat dengan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Suhartoyo semula menyinggung keberadaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang dengan tegas memandang korupsi sebagai kejahatan serius.

Pemerintah Pusat kemudian meratifikasi UNCAC dengan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Akan tetapi, pembentuk UU Tipikor disebut melahirkan produk hukum yang berbeda dengan ratifikasi UNCAC, yakni dengan mencantumkan frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Itu bisa dielaborasi juga kenapa kalau UNCAC sudah strict ya, konon ada beberapa pihak menerangkan sebenarnya tidak ada yang tidak langsung," tutur Suhartoyo.

"Original intent yang ada di UNCAC, tapi ini kenapa kok pembentuk UU ini tetap melekatkan dengan [frasa] 'tidak langsung'," sambung dia.

Suhartoyo kemudian meminta Hasto dan tim mencari tahu niat awal masuknya frasa "tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Nanti tolong dilengkapkan kalau ada original intent [maksud asli/niat awal] ketika pembahasan norma ini oleh pembentuk UU alasannya apa," ucapnya.

Untuk diketahui, Hasto divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tak berselang lama, Hasto menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama