Menuju konten utama

MK Minta Kejelasan Status Kasus Hasto Usai Terima Amnesti

MK meminta kejelasan status putusan kasus suap yang menjerat politisi PDIP Hasto Kristiyanto.

MK Minta Kejelasan Status Kasus Hasto Usai Terima Amnesti
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memeriksa berkas saat memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo meminta kejelasan status putusan kasus suap yang menjerat politisi PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini ia nyatakan saat sidang perkara yang dilayangkan Hasto, yakni uji materiel Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Suhartoyo mengaku ingin mengetahui status Hasto setelah menerima amnesti dari pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti tolong juga diberi penegasan soal posisi Pak Hasto hari ini, status putusannya seperti apa. Apakah menjadi inkrah atau seperti apa, meskipun ada kebijakan politis dari kepala negara bahwa ada amnesti," ucapnya saat sidang.

Menurut dia, status Hasto menjadi penting karena berkaitan dengan kerugian konstitusional dari eks Sekjen PDIP tersebut apakah faktual, aktual, atau potensial. Suhartoyo lantas bertanya pula soal status sidang Hasto dalam tingkatan pengadilan negeri.

Ia bertanya apakah putusan kasus itu inkrah dengan sendirinya di pengadilan negeri karena ada amnesti dari Pemerintah Pusat.

"Karena kasusnya Pak Hasto ditutup dengan amnesti, bagaimana putusan tingkat PN [pengadilan negeri] ini dengan sendirinya putusannya inkrah," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo menyatakan status Hasto berkaitan juga dengan kedudukan hukum dalam permohonannya. Kini, terdapat dua kemungkinan kedudukan hukum Hasto, yakni faktual atau potensial atas perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) Pasal 21 UU Tipikor.

"Kalau potensial, bisa dimiliki oleh orang-orang yang akan terkena [kasus], bukan yang] sudah terkena [tervonis]. Kalau Pak Hasto sudah selesai seharusnya," ucap dia.

"Apa lagi kalau tidak terbuktinya pasal 21 yang kemarin didakwakan, itu dibuktikan sampai tingkat akhir, PK atau kasasi misalnya," lanjut Suhartoyo.

Menanggapi hal itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasto menyatakan kedudukan hukum kliennya tergolong sebagai potensial. Pasalnya, Hasto didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Akan tetapi, majelis hakim tidak memvonis Hasto dengan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor. Hasto divonis melakukan penyuapan. Dengan demikian, Pasal 21 UU Tipikor dinilai berpotensi menjerat orang lain, tetapi berujung seperti Hasto.

"Pertanyaan pokoknya oleh Pak Suhartoyo tadi, apakah ini potensial sehingga akan terjadi kepada orang lain atau ini konkret hanya terjadi Pak Hasto. Menurut saya, ini potensial," sebut Maqdir usai sidang di Gedung MK, Rabu.

Kemudian, Maqdir menyatakan bahwa sidang Hasto otomatis berakhir usai adanya amnesti dari pemerintah.

"Perkara itu selesai, dihentikan, dengan adanya amnesti dari kepala negara, kasus ini sudah selesai. Paling tidak dikatakan kejahatan yang dilakukan Pak Hasto diampuni," ucap dia.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama