tirto.id - Pengacara politisi PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hukuman tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) tidak dipenjara maksimal 12 tahun.
Hal ini disampaikan Maqdir sebelum mengikuti sidang perdana uji materiel Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Maqdir berujar permintaan itu telah tertuang dalam permohonan kliennya yang tercatat dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025. Dia menilai vonis kepada pihak yang terlibat OOJ tak seharusnya lebih berat daripada pihak pemberi suap.
"Misalnya, kalau dibandingkan dengan perkara suap menyuap, pemberi suap itu maksimal mereka diancam dengan hukuman lima tahun," ucapnya di Gedung MK, Rabu.
"Sementara, kalau ada orang yang misalnya membuang semacam bukti tentang suap menyuap [tersangkut kasus OOJ], maka orang ini akan diancam dengan hukuman minimal 3-12 tahun. Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini," sambung dia.
Maqdir menambahkan Hasto semula berkehendak menghadiri secara langsung sidang perdana itu. Akan tetapi, Hasto tiba-tiba batal menghadiri langsung sidang di Gedung MK.
Dia mengaku tidak dititipkan pesan apa pun oleh kliennya untuk menghadapi sidang perdana. Maqdir meyakini pesan Hasto telah tertuang dalam isi permohonan kliennya tersebut.
"Tadi malam sih mau hadir katanya, tapi saya enggak tahu ini ada apa. Saya belum sempat komunikasi sama dia," tuturnya.
"Enggak, enggak ada [pesam] apa-apa. Semuanya sudah disampaikan dalam permohonan," sambung Maqdir.
Sebagai informasi, dalam permohonan resmi yang diunggah di situs MK, Hasto mengaku mengalami kerugian konstitusional karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan didakwa melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Hasto menyebutkan untuk menghilangkan atau mencegah agar tak terjadi kerugian konstitusional, ia mengajukan tuntutan agar bunyi Pasal 21 UU Tipikor diberikan makna baru dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" dan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas".
Dengan demikian, Hasto menilai hanya perbuatan hukum atau tindakan tertentu yang diindikasikan dalam delik perintangan penyidikan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































