tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Pasal 21 UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan, yang digugat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Mahkamah Konsitusi (MK), penting untuk proses penegakan hukum.
"Sehingga, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Dia mengatakan KPK sebelumnya telah beberapa kali menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dengan Pasal 21 ini. Seperti pada kasus pengadaan e-KTP dan kasus gratifikasi di Papua.
Bahkan, kata Budi, majelis hakim di pengadilan juga telah memvonis bersalah terhadap pihak-pihak yang dijerat dengan pasal Perintangan Penyidikan tersebut.
Meski begitu, Budi mengatakan, KPK tetap menghargai hak konstitusi Hasto sebagai warga negara untuk melayangkan gugatan ke MK.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, Hasto mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 21 UU Tipikor ini, sehari sebelum menghadapi sidang putusan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan peringan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Pada Jumat (25/7/2025) lalu, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, telah menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Maruk di kursi parlemen pada 2019.
Namun, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dinilai tidak dapat membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan terhadap kasus Harun Masiku, dengan memerintahkan Harun melarikan diri pada proses penangkapan 2020 lalu, dan memerintahkan Stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, meski Hasto telah dinyatakan tidak melakukan perintangan penyidikan, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, gugatan ini akan tetap dilanjutkan.
Maqdir menjelaskan, dalam petitumnya, Hasto sebagai pemohon meminta agar Pasal 21 ini dimaknai bersifat kumulatif. Katanya, pasal ini harus mengatur bukan hanya soal peringanan penyidikan tetapi juga mengatur soal perintangan pelaksanaan persidangan.
Hasto juga meminta agar ancaman pidana dalam pasal ini diubah menjadi lebih ringan, atau sekurang-kurangnya sama dengan ancaman pasal pokok dalam undang-undang Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































