Menuju konten utama

KPK Segera Proses Hukum Donny Tri usai Hasto Divonis Bersalah

KPK menyatakan akan segera melanjutkan proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah.

KPK Segera Proses Hukum Donny Tri usai Hasto Divonis Bersalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - KPK menyatakan akan segera melanjutkan proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (28/7/2025).

Menurut Budi, proses ini juga didorong setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Hasto, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. “Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” tutur Budi.

Ketika ditanya apakah proses ini juga termasuk kepada penahanan Donny, Budi menjawab KPK akan melihat kesiapan berkas-berkas penyidikan terlebih dahulu. Dia menjamin KPK tak akan melakukan penundaan lagi jika berkas telah lengkap.

“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” katanya.

Sejak Desember 2024 lalu, Donny dan Hasto sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto Kristiyanto telah divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang putusan. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

Atas putusan ini, KPK belum menentukan sikap atas langkah yang akan dilakukan. Budi mengatakan masih punya waktu tujuh hari pasca-putusan untuk menganalisis pertimbangan hakim atas dua dakwaan terhadap Hasto, yaitu suap dan perintangan penyidikan.

Menurut Budi, langkah hukum lanjutan, termasuk banding, akan diputuskan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelaah putusan tersebut.

“Nanti akan kami update langkah hukum apa yang diambil oleh KPK, pasca JPU mempelajari dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim tersebut,” kata Budi.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama