Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Banding Vonis Hasto usai Terima Salinan Putusan

Setyo mengatakan, langkah banding sepenuhnya menjadi kewenangan JPU KPK setelah melakukan evaluasi dan diskusi internal usai menerima salinan putusan.

KPK Buka Peluang Banding Vonis Hasto usai Terima Salinan Putusan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, membuka peluang untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi PAW DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. Akan Tetapi, keputusan itu baru akan diambil setelah pihaknya menerima dan mempelajari salinan lengkap amar putusan pria yang juga Sekjen PDIP itu.

“Ya upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap karena kan dari putusan itu pasti, sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ujar Setyo saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025).

Menurut Setyo, langkah banding sepenuhnya menjadi kewenangan JPU KPK. Evaluasi dan diskusi internal, katanya, akan dilakukan setelah putusan diterima resmi dan dikaji secara menyeluruh.

“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses, di kedeputian penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur. Setelah itu, baru dilaporkan kepada pimpinan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim menyatakan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dari para tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher