tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menawarkan politisi PDIP, Hasto Kristiyanto dan tim untuk menggabungkan gugatan uji materiel Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan perkara gugatan yang sama.
Hal ini disampaikan saat MK menggelar sidang perdana perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Menurut Suhartoyo, terdapat dua perkara yang juga melayangkan gugatan uji materiel Pasal 21 UU Tipikor.
"Pasal 21, sekarang lagi ngetren di Mahkamah Konstitusi, ada dua perkara yang sedang berjalan. Kalau ini perkara, ini bisa digabung, akan digabung, karena memang esensinya sama," ucapnya selaku hakim konstitusi saat sidang.
Suhartoyo pun mengakui pihak MK tengah berupaya mengundang sejumlah lembaga negara untuk membantu jalannya sidang perkara UU Tipikor. Misalnya, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Polri.
Kini, kata Suhartoyo, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku perwakilan Pemerintah Pusat telah menyampaikan keterangan mereka saat sidang UU Tipikor di MK.
"Kami juga berusaha mengundang Mahkamah Agung, KPK, dan Polri. Sementara, Kejagung sudah bergabung dengan [pihak] Presiden [mewakili pemerintah]. Ini masih baru akan [meminta] keterangan-keterangan para pihak, tiga lembaga tadi, Polri, MA, dan KPK," urai dia.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hasto bernama Maqdir Ismail mengaku tidak merasa berkeberatan dengan tawaran Suhartoyo. Ia menilai permohonan kliennya dan permohonan dua perkara lain menguji pasal yang sama.
"Enggak ada masalah sih, karena bagaimana pun juga kan pasal yang saya ujikan sama. Dan kita minta tafsir yang baru. Tentu kan akan sama, buat kami sebenarnya enggak ada masalah," tutur dia ditemui usai sidang di Gedung MK, Rabu.
Untuk diketahui, selain Hasto, dua pihak lain yang juga melayangkan gugatan atas UU Polri tercatat dengan nomor perkara 106 dan 71. Pemohon perkara 106, yakni Idalorita Daeli, Haerul Kusuma, Andika Firmanta Sitepu. Sementara itu, pemohon perkara 71, yakni Hermawanto.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































