Menuju konten utama

Hakim MK: Tambah Syarat OOJ Bisa Persempit Pemberantasan Korupsi

Hakim MK menyebutkan ingin menambah syarat seseorang terkena perintangan penyidikan, keinginan untuk memberantas korupsi bakal luntur.

Hakim MK: Tambah Syarat OOJ Bisa Persempit Pemberantasan Korupsi
Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jkarta Tabu (23/22/2022). NATARAFOTO/Hafidz Mubarak A /Aww.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, menyoroti isi permohonan politisi PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin menambah frasa dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat sidang perdana nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Guntur mengatakan Hasto dalam permohonannya ingin menambah frasa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi seseorang tergolong melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) ketika terjadi penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji. Ia lantas mempertanyakan apakah Hasto melalui kuasa hukumnya memang sengaja atau tidak sengaja menambah syarat seseorang tergolong OOJ.

"Kalau makin banyak variabel yang dicantumkan, berarti itu kan makin mempersempit wilayah penerapan norma, itu dalam teori berlakunya sebuah norma. Apakah memang maksudnya untuk mempersempit atau tidak?" tanya Guntur saat sidang kepada kuasa hukum Hasto.

Ia lantas menyebutkan jika memang ingin menambah syarat seseorang terkena OOJ, keinginan untuk memberantas korupsi bakal luntur.

"Kalau memang itu maksudnya mempersempit, bagaimana dengan ikhtiar, ikhtiar untuk memberantas korupsi?" ucap dia.

Guntur menilai, delik utama maupun delik sekunder yang dikenai terhadap tersangka tetap tergolong sebagai tersangka kasus korupsi. Ia berpendapat Hasto tidak perlu membedakan delik utama maupun delik aduan yang dikenai terhadap seorang tersangka.

Sebab, Indonesia dan masyarakatnya disebut bertujuan memberantas korupsi. Guntur menyebutkan saat ada penambahan syarat seseorang tergolong OOJ, dikhawatirkan ada pihak tertentu yang justru memanfaatkan penambahan syarat tersebut.

"Menurut hemat saya sih tidak perlu kita dikotomikan antara yang delik utamanya, yaitu suap menyuap dengan obstruction of justice, ya dua-duanya, karena ikhitar kita untuk memberantas korupsi," urainya.

"Mendikotomikan, seakan-akan kita menyepelekan delik-delik obstruction of justice, yang kadang kala orang bisa berlindung dibalik yang sepele itu," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Guntur kembali meminta Hasto untuk memperjelas maksud dari penambahan syarat tersebut.

"Menurut hemat saya, kalau memang tujuannya mempersempit, tolong jelaskan, atau kalau tidak mempersempit, tapi mempertegas," tuturnya.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai kasus korupsi sejatinya sama dengan kasus lain. Kasus korupsi, berdasar literatur yang Maqdir baca, telah terjadi sejak sebelum masehi.

Kasus korupsi disebut bukan kasus yang baru di dunia, termasuk di Indonesia. Di satu sisi, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memang menilai korupsi sebagai kasus kejahatan serius.

"Jadi, yang saya khawatir, jangan sampai kita melakukan, menyampaikan sikap yang berlebihan terhadap korupsi ini. Seolah-olah kalau tidak kita berantas korupsi ini, dunia akan kiamat, ya enggak bisa seperti itu," tutur Maqdir usai sidang.

Ia mengakui kasus korupsi memang kejahatan. Namun, untuk Maqdir, korupsi bukan kejahatan luar biasa. Perbedaannya, kata dia, korupsi dilakukan penyelenggara negara.

"Korupsi ini memang kejahatan, tetapi kejahatan ini kalau buat saya, bukan kejahatan luar biasa, kejahatan biasa, sama dengan mencuri kok. Hanya saja biasanya yang melakukan ini adalah penyelenggara negara atau pejabat publik. Itu saja bedanya," urai Maqdir.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama