Menuju konten utama

MK Diminta Hapus Pasal Karet UU Tipikor

Pasal dalam UU Tipikor tersebut menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.

MK Diminta Hapus Pasal Karet UU Tipikor
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Lima orang mengajukan permohonan pengujian Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan pemohon perkara nomor 163/PUU-XXIII/2025 itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Aggara Suwahju selaku pemohon menilai Pasal 21 UU Tipikor dirumuskan tanpa batasan yang jelas. Imbasnya, pasal tersebut menimbulkan potensi kesewenang-wenangan (abuse of power).

“Rumusan yang sangat kabur dan multitafsir, frasa itu bisa ditarik ke mana saja dan akhirnya menjadi pasal karet yang rawan digunakan secara sewenang-wenang,” sebutnya saat sidang.

Anggara menyatakan frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah unsur yang tidak memenuhi asas kejelasan rumusan sesuai dengan prinsip yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, rumusan delik yang diatur Pasal 21 UU Tipikor dinilai mengandung frasa yang tidak jelas dan dapat menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di satu sisi, hakim MK Ridwan Mansyur menyoroti petitum yang diajukan para pemohon. Kata Ridwan, jika MK mengabulkan petitum tersebut, kekosongan hukum akan muncul.

"Bisa jadi akan menimbulkan kekosongan hukum. Coba saudara perhatikan dengan cermat nanti, apakah merusak pasal yang ada justru,” kata Ridwan.

Baca juga artikel terkait UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama