Komisi Pemberantasan Korupsi menilai terdapat keganjilan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 39 Tahun 1999 dan perubahannya dalam No. 20 Tahun 2002. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, secara khusus menyebut keganjilan tersebut ada pada pasal 2 dan 3.