Menuju konten utama

Penganiayaan Petugas KPK dan Peluang Penerapan Pasal 21 UU Tipikor

Langkah KPK melaporkan kasus penganiayaan dua petugasnya ke polisi dinilai sudah tepat. Pelaku dianggap layak dijerat dengan pasal 212 atau 213 KUHP karena menyerang aparat yang bertugas.  

Penganiayaan Petugas KPK dan Peluang Penerapan Pasal 21 UU Tipikor
Wakil Ketua KPK Saut situmorang. FOTO/Antaranews

tirto.id - Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi korban aksi penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu lalu, 2 Februari 2019. Kasus ini saat ini sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya sedang mengkaji peluang penerapan pasal 21 UU Tipikor, atau pidana terkait upaya menghalangi penyidikan, di kasus ini.

"Itu perdebatan. Nanti pelajari dulu, ya sejauh apa ini pasal 21 [UU Tipikor] apa bisa on untuk kasus tersebut," kata Saut saat dikonfirmasi reporter tirto pada Senin (4/2/2019).

Menurut dia, KPK optimistis pelaku penganiayaan itu bisa ditemukan. Sebab, wajah pelaku terlihat jelas oleh dua petugas KPK walau masih harus diperkuat dengan bukti lain.

Sebagai informasi, satu dari dua petugas KPK yang dianiaya mengalami luka serius. Sementara itu, salah satu anggota lain mengalami intimidasi saat menyelamatkan rekannya.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto membenarkan ada peluang KPK menerapkan pasal 21 UU Tipikor di kasus tersebut. Namun, menurut Sigit, kasus ini sudah jelas bisa ditindak dengan dua pasal KUHP.

"Terlepas dari perdebatan [penerapan] pasal 21 [UU Tipikor], sebenarnya melakukan tindak kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas merupakan tindak pidana," kata Sigit ketika dihubungi reporter tirto pada hari ini.

Sigit menjelaskan pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai KPK bisa dijerat dengan pasal 212 atau 213 KUHP. Pasal tersebut lebih tegas karena menjerat pelaku yang melanggar hukum dengan melawan aparat.

Sementara soal penerapan pasal 21 UU Tipikor, kata Sigit, masih perlu kajian karena ketentuan di dalamnya multitafsir. Selain itu, menurut dia, proses pembuktian ada upaya merintangi penyidikan lebih rumit.

Sigit pun menganalogikan dengan penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara bisa dijerat dengan 2 UU Tipikor. Saat ditemukan ada penyalahgunaan wewenang di perbuatan korupsi itu, pelaku juga bisa dikenai pasal 3.

Oleh sebab itu, Sigit menilai langkah KPK melaporkan kasus penganiayaan dua petugasnya ke polisi sudah tepat.

"Menurut saya, sekarang lebih baik itu diterapkan suatu pasal yang lebih konkret berdasar perbuatan, tanpa harus menafsirkan. Kalau menafsirkan nanti multitafsir, itu makin luas. Sedangkan penganiayaan itu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dapat berdiri sendiri," ujar Sigit.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom