Menuju konten utama

Polisi Ungkap Penyebab Pemukulan terhadap Pegawai KPK

Wadah Pegawai KPK menilai aksi pemukulan itu sebagai upaya teror kepada pegawainya.

Polisi Ungkap Penyebab Pemukulan terhadap Pegawai KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Menurut Argo berdasarkan pemeriksaan awal penganiayaan terjadi pada saat Pemda Papua menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam, korban memotret dan itu menjadi penyebab keributan yang berujung pada pemukulan.

"Pada saat rapat ada orang yang memotret, kegiatan tersebut tanpa izin,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).

Lantas beberapa orang dari pihak pemda melakukan makan malam dan turun ke lobi hotel. Dua orang yang diketahui sebagai penyelidik KPK itu kembali memotret di area lobi.

“Korban didatangi (pihak pemda) lalu ditanya-tanya dan terjadi keributan,” ucap Argo. Kemudian korban dibawa ke Polda Metro Jaya untuk memastikan mereka adalah pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Argo mengatakan pihaknya juga telah meminta hasil visum korban yang diduga mengalami cedera akibat dipukul. Wadah Pegawai KPK menilai aksi pemukulan itu sebagai upaya teror kepada pegawainya.

"Bagi kami itu merupakan teror terhadap pegawai KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).

Yudi berharap kepolisian bisa memroses laporan mereka sementara pihaknya berfokus pada pemulihan kesehatan korban penganiayaan. "Kami berharap kepolisian segera menangkap dan memenjarakan pelakunya. Saat ini kami fokus untuk kesembuhan kawan kami dan mohon doanya dari seluruh rakyat Indonesia," kata Yudi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari