Menuju konten utama

Pimpinan KPK Sebut CCTV Hotel Borobudur Sempat Rusak dan Diformat

Menurut Saut ada informasi yang mengatakan bahwa CCTV di hotel Borobudur sempat rusak dan telah di format ulang.

Pimpinan KPK Sebut CCTV Hotel Borobudur Sempat Rusak dan Diformat
Saut situmorang. FOTO/Antaranews

tirto.id -

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat bicara tentang insiden pemukulan dua pegawai KPK, Sabtu (2/2/2019) lalu. Menurut Saut ada informasi yang mengatakan bahwa CCTV di hotel Borobudur sempat rusak dan telah di format ulang.

"Konon katanya rusak pada saat kejadian lalu di Format hardisknya, kemudian on lagi setelah kejadian penganiayaan," kata Saut.

Saut menambahkan, kendati saat kejadian CCTV tidak berfungsi sehingga tak akan banyak membantu penyelidikan kasus. Namun menurutnya kasus di hotel Borobudur ini lebih sederhana. Sehingga ia optimistis penganiaya dua pegawai KPK bisa ditangkap.

"Kasus di hotel Borobudur ini lebih sederhana pasti terungkap karena pelakunya jelas, walau CCTV hotel itu tidak membantu," kata Saut.

Keyakinan Saut semakin kuat karena kepolisian akan memeriksa korban hari ini. Satu dari dua orang yang dianiaya mengalami luka serius, sementara satu lagi mengalami intimidasi.

Saut menambahkan, saat ini korban sudah bisa berkomunikasi, namun pemeriksaan kemungkinan akan ditunda karena masih ada penindakan medis.

"(Korban penganiayaan) Bisa berkomunikasi kemarin, dan stabil, tapi akan ada operasi hidung hari ini maka akan ada penundaan pemeriksaan saya belum update," kata Saut.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi menjelang tengah malam kemarin Sabtu (2/2/2019) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu Pegawai KPK yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Dua Pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan cedera pada beberapa bagian tubuh.

"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," tulis Febri.

Menurut Febri apapun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi sebelumnya pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari